Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Hati-hati Dengan Tiga Investasi Bodong Ini. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan investasi bodong.
Kali ini ada tiga entitas yang dicabut izin usahanya, yaitu Koperasi Harus Sukses Bersama, PT Multi Sukses Internasional, dan www.assetamazon.com.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan Koperasi Harus Sukses Bersama ini berupa penyertaan modal dan kantornya ada di Jambi, sedangkan Multi Sukses Internasional di Bandung dan www.assetamazon.com di Batam.
Tongam mengatakan keputusan penghentian kegiatan tiga investasi bodong ini diambil berdasarkan pengaduan atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat, melalui media cetak maupun elektronik, serta hasil dari pemantauan dan pemeriksaan langsung oleh Satgas Waspada Investasi.

“ Satgas Waspada Investasi telah meminta keterangan dan memanggil entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha yang telah dilakukan,” kata dia di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 26 Mei 2017.
Tongam mengatakan Koperasi Harus Sukses Bersama dan Multi Sukses Internasional menghadiri undangan Satgas Waspada Investasi dan kegiatan mereka tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Setelah melakukan kajian, analisis, dan tindak lanjut penanganan terhadap entitas tersebut dan berdasrkan aturan hukum yang berlaku, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi menyatakan entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
Dia juga meminta masyarakat tidak melakukan investasi di tiga entitas itu dan berhati-hati terhadap kegiatan yang menyerupai tiga entitas tersebut.
“ Apabila masyarakat menemukan kegiatan tersebut, diimbau untuk melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi,” kata dia. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya