Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Pekerja Lapangan Di Negara Arab Dapat Waktu Istirahat Lebih Lama
Dream - Sengatan hawa panas yang kemungkinan melanda negara-negara di kawasan teluk selama bulan Puasa ditanggapi serius pemerintah. Di bawah ketentuan baru, para pekerja lapangan dilarang bekerja selama tiga jam berturut-turut mulai pukul 12.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan keselamatan pekerja yang banyak di antaranya menderita kelelahan.
Menteri Perburuhan Uni Emirat Arab (UEA), Ali Al Kaabi mengungkapkan kebijakan larangan pekerjaan lapangan ini mulai berlaku sejak 15 Juni sampai 15 September selama periode puncak panas dari antara pukul 12.30 dan 15.00 sore.
Arab Saudi dan negara-negara Teluk lain juga mulai menegakkan larangan serupa. Bagi perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut, pemerintah menjamin akan memberikan hukuman yang sangat berat.
Di bawah keputusan di UEA, perusahaan yang melanggar akan didenda 10.000 dirham dan status visa pekerja diturunkan selama tiga bulan.
Jika pelanggaran kembali dilakukan, perusahaan harus berhadapan dengan denda 20,000 dan 30,000 dirhan dengan status visa pekerja dipotong untuk jangka waktu yang lebih lama lagi.
Departemen Tenaga Kerja mengatakan akan menyebarkan ratusan pengawas di UEA untuk memastikan perusahaan atau individu menaati aturan dan mendidik pekerja memperoleh perlindungan kerja.
Di Arab Saudi, aturan berlaku sama dengan di UEA yakni antara 15 Juni hingga 15 September. Dan memperingatkan perusahaan bisa menghadapi penutupan selamanya jika diketahui sering melanggar. Untuk pelanggaran pertama, perusahaan-perusahaan akan didenda hingga 10,000 riyal dan kemungkinan ditutup selama satu bulan jika melakukan pelanggaran kedua.
Jika pelanggaran dilakukan lebih dari tiga kali, besar kemungkinan perusahaan itu akan ditutup selamanya.
Oman dan negara-negara Teluk lain juga mulai menerapkan larangan bekerja di jam-jam tertentu di musim panas. Hal itu setelah wilayah Teluk dan sekitarnya diserang gelombang panas dan sengatan matahari yang terus-menerus. (Ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya