Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pemerintah yakin kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dari Rp6.800 menjadi Rp7.300 per liter dan solar dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap kenaikan harga barang yang akan mendorong inflasi lebih tinggi.
Ke depan, pemerintah juga berencana untuk me-review harga BBM setiap dua bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk memastikan harga BBM dapat sesuai dengan harga keekonomiannya. Oleh karena itu, harga BBM nantinya dapat naik atau turun sesuai dengan perkembangan harga pasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan model penentuan harga tersebut memungkinkan kenaikan harga BBM tidak akan terjadi secara signifikan, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi penurunan harga. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih mengontrol inflasi.
“ Lain halnya kalau dulu, karena (harga BBM) ditahan terlalu lama, begitu dilepas naiknya Rp2 ribu. Itu langsung memberi implikasi inflasi,” ujar Sofyan seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa, 31 Maret 2015.
Sebelumnya, pada Jumat (27/3), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan harga BBM jenis bensin premium mulai tanggal 28 Maret 2015. BBM jenis bensin premium naik menjadi Rp7.300 per liter, dan solar naik menjadi Rp6.900 per liter. Sementara, harga BBM jenis minyak tanah tetap sebesar Rp2.500 per liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai).
“ Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiraatmaja dalam keterangan resminya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya