Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Rancangan Undang-Undang RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Meski telah disahkan menjadi undang-undang, pelaksanaan UU Tapera masih memerlukan kelengkapan aturan di bawahnya yang mengatur secara lebih teknis.
Sebelumnya, dalam RUU Tapera, besaran iuran diusulkan sebesar 3 persen dari Upah Minimum Regional. Iuran sebesar 3 persen itu dibagi ke perusahaan sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Bagi Apindo, implementasi isi dalam RUU Tapera yang disetujui oleh Panitia Khusus DPR merupakan bentuk duplikasi dari kebijakan yang telah ada. Kebijakan yang dimaksud adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sumbernya berasal dari pagu 30 persen portofolio kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selama ini pelaku usaha sudah dibebankan biaya sebesar 10,24 persen-11,74 persen dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang mencakup JHT, jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), dan cadangan pesangon yang berdasarkan pengitungan aktuaria sebesar 8 persen.
Menurut Ketua Bidang Jaminan Sosial Apindo, Timoer Soetanto, pengusaha sebenarnya sangat setuju dengan program TAPERA, namun dirinya menjelaskan bahwa kondisi pengusaha saat ini sudah cukup berat mengingat banyaknya biaya tambahan yang sudah dibebankan ke perusahaan seperti jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan keselamatan kerja dan lain-lain.
Selain itu, untuk membebankan ke pekerja sebesar satu persen saja pengusaha butuh negosiasi yang alot dengan pihak pekerja.
Timoer juga menjelaskan kemungkinan akan adanya beban tambahan di APBN untuk pembentukan dan biaya operasional badan yang baru. Timoe Soetanto menambahkan sebenarnya di BPJS ada dana yang siap digunakan untuk keperluan perumahan.
Hal senada juga diungkapkan Wakil ketua umum bidang kebijakan publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Rachmat Hidayat. Menurutnya, pengusaha minuman skala menengah besar diperkirakan sudah terbebani sekitar 34 persen dari upah pekerjanya, belum ditambah TAPERA, selain itu untuk sektor minuman skala kecil kemungkinan akan kesulitan untuk menarik pungutan dari pekerjanya.
Selain itu perbandingan besaran pungutan antara pengusaha dan karyawan pada kenyataannya tidak sesuai dengan aturan, pengusaha biasanya menanggung beban lebih besar.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya