Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Dream - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menyetujui dan mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama.
Persetujuan tersebut ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.
Dilansir dari situs menpan.go.id, Kamis 14 Juli 2016, surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk sekolah.
Sekadar informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengajak orang tua untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah yang kebanyakan jatuh pada Senin18 Juli 2016. Menurut Anies, hari pertama sekolah mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen dalam mengawal pendidikan anak.
Anies pun mendorong PNS untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama sekolah dan memberikan dispensasi bisa memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari itu.
Dalam surat edaran Menteri PANRB, PNS yang akan mengantarkan dan mendampingi anak-anaknya ke sekolah pada 18 Juli 2016, harus melapor terlebih dahulu kepada atasannya. Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud baru hadir ke tempat kerja masing-masing.
" Ini diperlukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bersangkutan mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud," kata Yuddy dalam surat edarannya yang ditandatangani hari ini.
Yuddy mengharapkan para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah agar dapat memberikan izin kepada ASN yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Selain itu, PPK diminta untuk mengatur dan memantau agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.
Surat Menteri PANRB B/2461/M.PANRBN/07/2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya