Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Dream – Pemerintah telah menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen per 1 Januari 2017. Dengan demikian, harga rokok resmi naik mulai tahun depan.
Dilansir dari setkab.go.id, Senin 10 Oktober 2016, perubahan tarif cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
“ Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 20017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c).
Mengacu terhadap payung hukum itu per 1 Januari 2017, harga jual eceran rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah sebesar Rp655 per batang dan harganya naik dari Rp590 per batang. Kemudian, harga rokok sigaret putih mesin (SPM) sebesar Rp585 per batang dan harganya naik dari Rp505 per batang.
Harga baru rokok sigaret kretek tangan (SKT) dijual paling rendah seharga Rp400 per batang. Harganya naik Rp30 per batang dari Rp370 per batang.
Harga rokok sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter (SPTF) dijual minimal seharga Rp655 per batang. Sebelumnya, kedua jenis rokok ini dibanderol dengan harga Rp590 per batang.
Bagaimana dengan rokok impor? Berbagai jenis rokok impor pun juga turut naik. Harga eceran terendah rokok SKM impor sebesar Rp1.120 per batang, SPM sebesar Rp1.030 per batang, SKT/SPT sebesar Rp1.215 per batang, serta SKTF dan SPTF sebesar Rp1.120 per batang.
“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” berikut bunyi Pasal II ayat 3 PMK No. 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.(Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya