Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream – PT PLN (Persero) memutuskan menaikkan tarif listrik untuk bulan Oktober 2016. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan harga minyak menjadi pemicu naiknya tarif listrik.
Sementara itu, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif.
Akibat perubahan ketiga indikator tersebut, tarif listrik Oktober 2016 di tegangan rendah (TR) naik menjadi Rp1.459 per kWh, TM menjadi Rp1.111,34 per kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp1.630,49 per kWh.
Manajer Senior Public Relation PLN, Agung Murdifi, mengatakan nilai tukar rupiah melemah dari Rp13.118 per dolar AS pada Juli 2016 menjadi Rp13.165 per dolar AS pada Agustus 2016.
Sementara Harga Indonesia Crude Price (ICP) menguat dari US$40,7 per barel pada Juli 2016 menjadi US$41,11 per barel pada Agustus 2016.
“ Sementara itu, inflasi turun 0,71 persen dari 0,69 persen pada Juli 2016 menjadi deflasi 0,02 persen pada Agustus 2016,” kata Agung di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 7 Oktober 2016.
Berikut ini adalah daftar 12 golongan yang mengalami kenaikan tarif.
© Dream
Bulan ini, PLN akan menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan. Kenaikan tarif listrik ini didorong oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan penguatan harga minyak dunia.
Berikut ini adalah rinciannya.
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Sementara itu, Agung mengatakan 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut.
“ Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah,” kata dia.
© Dream
Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20 persen dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya