Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Beberapa waktu lalu, sempat tersiar kabar adanya gelombang eksodus tenaga kerja asal China ke Indonesia. Tenaga Kerja Asing (TKA) itu bekerja di PT PT Cemindo Gemilang dan PT Cimona, di Lebak, Banten.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri pun angkat bicara terkait isu tersebut. Dia membantah adanya serbuan TKA asal negara Tirai Bambu tersebut. Menurutnya, sejauh ini pihak pemerintah telah melakukan seleksi yang ketat dalam pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
" Terkait adanya isu soal serbuah TKA China itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan," ujar Hanif seperti dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Selasa, 30 Juni 2015.
Namun, lanjut Hanif, ada beberapa perusahaan yang memasukkan tenaga kerja asal negaranya sesuai dengan perjanjian. Seperti yang terjadi di Lebak, Banten tersebut. Hanya saja, perjanjian kontrak harus yang bersifat sementara.
" Semua IMTA yang kami keluarkan untuk kedua pabrik itu sifatnya sementara (masa kerja hanya 6 bulan). Setelah itu mereka harus angkat kaki. Lagipula, para TKA itu kan hanya kerja di tahap konstruksi, bukan produksi. Jika konstruksi kelar, mereka segera pulang, “ tegas Hanif.
Berdasarkan data Kemenaker, lanjut Hanif, untuk PT Cemindo Gemilang IMTA yang diterbitkan adalah 17. Untuk PT Cimona, terbitkan 432, dengan batas waktu kerja hanya untuk 6 bulan kerja. Karena 6 bulan, maka diperkirakan sebagian sudah pulang. Karena memang mayoritas dari mereka adalah tenaga kerja untuk tahap konstruksi saja.
“ Mengenai adanya laporan mengatakan jumlah di lapangan lebih dari itu, maka Pengawas Naker sedang meneliti keberadaan mereka. Jika tidak sesuai prosedur, maka Kemnaker pasti mencabut IMTAnya, lalu Imigrasi mendeportasi mereka,“ jelas Hanif.
Hanif menambahkan berdasarkan data IMTA yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA China dari 1 Januari 2014 – Mei 2015 adalah : 41.365. Adapun TKA asal China yang saat ini masih stay (berada) di Indonesia adalah sebesar 12.837.
“ Sektor yang banyak diisi TKA China periode 1 Jan 2014 – 31 Mei 2015 adalah Perdagangan dan Jasa 26.579 IMTA, Industri 11.114 IMTA dan Pertanian 3672 IMTA,” tandasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya