Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya terdapat 50 grup perusahaan konglomerasi keuangan yang total asetnya mencapai Rp 5.142 triliun atau 70,5% dari keseluruhan aset industri jasa keuangan yang sebesar Rp 7.289 triliun.
Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian, dan meliputi jenis LJK yaitu bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek dan/atau perusahaan pembiayaan.
Seperti dikutip dari keterangan persnya, Selasa, 30 Juni 2015, dari 50 konglomerasi keuangan yang telah melaporkan struktur dan anggotanya kepada OJK, sebanyak 14 konglomerasi keuangan bersifat vertikal atau berhubungan langsung dengan perusahaan induk yang keduanya merupakan LJK.
Sementara itu ada 28 konglomerasi keuangan bersifat horizontal atau tidak memiliki hubungan langsung dengan LJK dalam kelompok meski dikendalikan pemegang saham yang sama, dan 8 konglomerasi keuangan yang bersifat mixed atau yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal.
Total LJK dari 50 konglomerasi ini sebanyak 229 perusahaan. Rinciannya, 35 dari sektor perbankan, 1 dari pasar modal, 13 dari industri keuangan non-bank, dan 1 dari LJK khusus.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menekankan pentingnya pola pengawasan terintegrasi terhadap industri jasa keuangan.
Saat ini, lamnjutnya, perkembangan globalisasi ekonomi, teknologi informasi, dan inovasi produk serta aktivitas lembaga jasa keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar masing-masing sektor jasa keuangan baik dalam produk dan kelembagaan, maupun kepemilikan yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko industri jasa keuangan.
“ Dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasiini, diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum,” kata Muliaman.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya