Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Sebarkan! Lapor ke Sini Jika Lihat PNS Terima Pungli

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 12 Oktober 2016 17:29
Sebarkan! Lapor ke Sini Jika Lihat PNS Terima Pungli
Menpan berjanji akan menindak tegas aparatur negara yang ketahuan menerima pungli.

Dream - Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik Pungutan Liar (Pungli) di Kementerian Perhubungan membuat pemerintah berbenah. Apalagi kejadian tersebut membuat Presiden Joko Widodo langsung turun tangan menyambangi kementerian yang kantornya berdekatan dengan Istana Presiden. 

Keprihatianan juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, yang menyesalkan munculnya kejadian itu di tengah upaya keras pemerintah memacu reformasi birokrasi. 

Mengantisipasi kejadian serupa tak terulang, Asman meminta masyarakat ikut berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.

" Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah," ujar Asman di Batam, seperti dikutip dari situs Menpan, Rabu, 12 Oktober 2016.

Asman juga mengatakan, masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan adanya aktivitas Pungli secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

" Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," ucapnya.

Kementerian PANRB, lanjutnya, tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan melakukan Pungli.

" Pungli bisa dikatagorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Asman.

Pemberhentian PNS telah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.(Sah)

Beri Komentar