Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi XI. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah mempermudah siapa pun untuk berbisnis.
" Untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha ini, sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator yang ada," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat 28 April 2016.
Darmin mengatakan bahwa pemerintah memangkas prosedur untuk memulai berusaha. Sebelumnya, pelaku usaha harus melalui tiga belas prosedur yang makan waktu 47 hari dengan biaya Rp6,8 juta-7,8 juta. Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (Akta Pendirian), Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.
" Kini, pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan dan Akta Pendirian," kata dia.
Darmin mengatakan pemerintah juga mempermudah perizinan yang terkait perizinan bangunan. Untuk membangun suatu gedung, ada 17 belas prosedur yang harus dilalui dan waktu proses perizinan mencapai 210 hari. Biayanya mengurus IMB, UKL/UKP, SLF, dan TDG, pun mencapai Rp86 juta. Kini, pelaku usaha pun hanya perlu merogoh kocek Rp70 juta untuk mengurus 3 izin, yaitu IMB, SLF, dan TDG.
Eks gubernur Bank Indonesia ini melanjutkan, pemerintah juga memangkas jumlah pembayaran pajak dari 54 kali menjadi 10 kali. Pendaftaran properti yang semula melalui 5 prosedur dalam waktu 10 hari kini dikurangi menjadi 3 prosedur dalam waktu 7 hari. Biaya perizinannya pun disunat dari 10,3 persen dari nilai properti menjadi 8,3 persen dari nilai properti.
Selain itu, lanjut Darmin, pemerintah memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) dengan menerbitkan enam belas peraturan, seperti Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN dan Perka BPJS No. 1 Tahun 2016 untuk Pembayaran Online.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya