Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Setiap negara di dunia menghadapi masalah perpajakan saat berhadapan dengan Google Asia Pacific dalam hal transaksi yang bersifat elektronik.Hal inipun diakui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dilansir dari setkab.go.id, Senin 19 September 2016, Sri Mulyani menegaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan berbagai aturan Undang-Undang yang ada di Indonesia untuk memastikan semua kegiatan ber-platform e-commerce merupakan subjek pajak di Indonesia.
“ Ini adalah Republik Indonesia di mana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” kata dia usai rapat terbatas di Jakarta.
Kalau ada perbedaan argumen, kata Sri Mulyani, masalah ini bisa diselesaikan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan semua kegiatan di Indonesia diharapkan menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) dan aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia.
Sri Mulyani mengakui, masalah isu pajak Google memang masalah yang tak mudah. Pihaknya akan terus menempuh berbagai upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar wajib pajak membayar pajak atas kegiatan ekonomi yang dilakukan di Indonesia.
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan Google Asia Pacific sebagai BUT sejak April 2016. Atas statusnya ini, direktorat pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal. Tapi, Google Asia Pacific Pte., Ltd., di Singapura menolak. Alasannya, mereka tak seharusnya dianggap memiliki BUT sehingga tak seharusnya diberikan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), sehingga tak perlu diperiksa.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya