Menolak Diperiksa Ditjen Pajak, Ini Jawab Google

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 16 September 2016 14:14
Menolak Diperiksa Ditjen Pajak, Ini Jawab Google
Perusahaan ini disebut-sebut menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dream – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut Google terindikasi melakukan tindak pidana usai menolak pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan usai raksasa teknologi ini mengembalikan surat perintah pemeriksaan (SPP) dari Ditjen Pajak.

“ Sebulan lalu mereka ingin mencoba melakukan action dengan memulangkan surat perintah pemeriksaan. Artinya, mereka menolak untuk diperiksa,” kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta, Muhammad Haniv, dalam acara “ Ngobrol Bareng Santai Wartawan” di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Jumat 16 September 2016.

Haniv menjelaskan penolakan tersebut bisa menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper). Untuk itulah, mereka akan menginvestigasi penolakan tersebut.

“ Kami investigasi karena menolak untuk diperiksa adalah indikasi pidana,” kata dia.

Selain menolak diperiksa, Google juga menolak penetapan status Badan Usaha Tetap (BUT). Haniv mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan Google melakukan pemberontakan dari Ditjen Pajak.

" Ya tidak tahu mungkin mereka negosiasi atau dapatkan input dari mana jadi mereka nyatakan menolak untuk diperiksa dan menolak dinyatakan sebagai BUT," kata dia.

Respons Google

Menanggapi pernyataan Ditjen Pajak, Google Indonesia angkat suara. Juru bicara Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, mengatakan Google selama ini telah berbadan hukum di Indonesia.

“ PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak 2011,” kata Jason ketika dihubungi Dream.

Dia memastikan perusahaan selalu taat membayar pajak selama beroperasi di Indonesia. “ Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak di Indonesia,” kata Jason.(Sah)

Beri Komentar