Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Dream – Belum genap sebulan menjabat sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar “ didepak” dari jajaran Kabinet Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM ketika kursi ini ditinggalkan Arcandra.
Pertanyaannya, apakah pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini berhak mendapatkan pesangon?
Dilansir dari situs Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin 18 Agustus 2016, Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero), Tobing Halomoan, mengatakan pemberian tunjangan hari tua (THT) dan pensiun menteri sepenuhnya ditentukan oleh presiden.
“ Kalau pensiun, Taspen hanya mengikuti pemberi SK pensiun, yaitu presiden. Kalau negara memberikan pensiun kepada menteri, Taspen sebagai operator uang pensiun akan mengikuti,” kata Tobing di Jakarta.
Dia menjelaskan, setiap menteri pada dasarnya berhak mendapatkan THT jika dia memberikan iuran lewat gaji pokoknya. Tapi, jika iuran belum diberikan, Taspen tak bisa memberikan THT.
Pada dasarnya, THT ini merupakan pengembalian iuran. Kalau sudah mendapatkan gaji pertama, perusahaan pelat merah ini bisa memberikan THT. “ Kami kembalikan iurannya 3,25 persen dikali gaji pokok,” kata dia.
Sedangkan untuk pensiun menteri, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya dijelaskan besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. Namun pihak Taspen tergantung dari keputusan pembuat SK, yaitu presiden.
“ Semuanya tergantung dari pembuat SK,” kata Tobing.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya