Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Pekerja Asing di Emirat `Banjir` Fasilitas

Reporter : Syahid Latif
Senin, 1 Desember 2014 13:01
Pekerja Asing di Emirat `Banjir` Fasilitas
Negara-negara Teluk, yang terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, telah berulang kali mendapat kritik keras dari kelompok-kelompok hak asasi internasional

Dream - Para menteri tenaga kerja di kawasan Asia dan Teluk sepakat membuat inisiatif untuk meningkatkan perlindungan dan memperbaiki kondisi jutaan pekerja asing, di wilayah Teluk.

Kesepakatan yag dicapai dalam pertemuan du hari antara para menteri dari 12 negara pengirim tenaga kerja ini menyetujui, proposal yang diajukan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Organisasi PBB ini mengusulkan agar para pihak yang terlibat untuk mencegah perlakuan sewenang-wenang dalam proses perekrutan, melindungi hak-hak pekerja, memperbaiki regulasi dan memperkuat pengawasan perekrutan di perusahaan swasta.

Program perlindungan upah juga mewajibkan semua anggota negara Teluk untuk mengirim gaji pekerja melalui bank agar memastikan pembayaran dan memudahkan pengawasan.

Arab Saudi kini sendiri tengah dalam proses menjalankan program penyelesaian sengketa tenaga kerja agar tercipta sistem hukum yang efisien dan cepat. Program ini akan segera diperluas ke seluruh negara-negara Teluk.

" Masalah tenaga kerja asing tidak dapat dikelola secara efektif dan perlindungan serta hak-hak mereka tidak dapat ditingkatkan jika tidak ada kemitraan yang kuat antara negara penerima dan pengirim tenaga kerja," kata Omar Al-Nuaimi, wakil kementerian tenaga kerja Uni Emirat Arab seperti dikutip Arabnews, Senin, 1 Desember 2014.

Menteri Buruh dan Pekerjaan Filipina, Rosalinda Baldoz, menyambut antusias inisiatif tersebut. Meski dakui, para pekerja asing masih menghadapi sejumlah masalah di Teluk. Dia menyerukan adanya mekanisme pengelolaan tenaga kerja yang efektif untuk melindungi pekerja asing.

Jelang konferensi, para menteri tenaga kerja negara-negara Teluk menyetujui persyaratan adanya hari libur bagi 2,4 juta pekerja rumah tangga asing.

Dalam kontrak kerja baru nanti, pekerja rumah tangga asing memperoleh libur akhir pekan dan tahunan. Serta diberi hak tinggal di luar rumah majikannya. Hal itu disampaikan direktur umum kantor tenaga kerja Kuwait, Jamal Al-Dossari, kepada AFP.

Tidak hanya itu, jam kerja pekerja rumah tangga asing kini menjadi hanya 8 jam.

Negara-negara Teluk, yang terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, telah berulang kali mendapat kritik keras dari kelompok-kelompok hak asasi internasional atas tuduhan penganiayaan terhadap pekerja asing, khususnya pembantu rumah tangga. (Ism)

Beri Komentar