Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini dilakukannya sebelum menetapkan UMP tahun depan.
" UMP belum disahkan. Tadi saya bilang kita mau nggak mau ikutin PP saja," kata Ahok seperti dikutip dari laman situs beritajakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.
Sebelumnya, pembahasan nilai UMP DKI ditunda. Sebab, pihak pengusaha ingin melakukan kajian terlebih dahulu terhadap PP yang baru saja disahkan.
PP tersebut mengatur soal formulasi pengupahan yang menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya PP itu, Dewan Pengupahan yang selama ini bertugas menetapkan kenaikan upah minimum tetap berperan memberikan masukan kepada pemerintah.
" KHL plus apa gitu. Makanya minimal ikut-ikut mereka lah dikit, mana bisa lawan PP kita," ujar Ahok.
Penetapan UMP selalu mengundang perdebatan tiga pihak antara pemerintah, pengusaha, dan juga buruh. Namun, kini dengan adanya formula itu, akan memberikan kepastian dalam dunia usaha.
Formula pengupahan yang baru ditetapkan pemerintah ialah UMP tahun depan sama dengan UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Misalkan, UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5 persen, maka UMP tahun 2015 Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10 persen. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.
Sementara itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar RP 2,98 juta.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta dalam penghitungan UMP, Pemprov DKI Jakarta menggunakan rumus nilai KHL ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berikutnya. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya