Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pemerintah Uni Emirat Arab mengizinkan pekerja untuk bekerja secara full-time dan part-time dalam waktu yang sama di perusahaan berbeda dengan syarat tertentu.
Berdasarkan berita yang dikutip dari Emirates 247, Senin, 3 November 2014, sebenarnya aturan tersebut sudah dibahas dan diterbitkan sejak tahun 2010. Saat itu Kementerian Tenaga Kerja UEA memperkenalkan aturan yang mengizinkan pekerja bekerja full-time dan part-time secara bersamaan.
Aturan tersebut dirasa lebih fleksibel bagi angkatan kerja di negara tersebut. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar bisa bekerja part-time dan full-time secara bersamaan. Seperti, harus terdaftar dan memiliki kartu ID pekerja dari Kementerian Tenaga Kerja, pegawai negeri, atau siswa berusia 18 tahun ke atas. Selain itu warga asli UEA dan ekspatriat juga berhak memperoleh keistimewaan tersebut.
Namun beberapa profesi dilarang memiliki dua jam kerja tersebut. Seperti polisi, tentara, pekerja rumah tangga, petugas keamanan dan pekerja yang bekerja di sektor pertanian. Aturan tersebut juga tidak memberikan keistimewaan kepada ekspatriat yang berusia di atas 65 tahun.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja UEA, izin kerja part-time tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Izin kerja diberikan kepada pekerja lokal, regional dan ekspatriat untuk bekerja di perusahaan lain secara part-time.
Perusahaan memiliki hak untuk menerima atau menolak permintaan kerja part-time. Pelajar berusia 18 tahun ke atas dengan sponsor dari keluarganya juga bisa mengajukan izin kerja part-time. Izin kerja bisa diberikan kepada pekerja yang berusia 18 hingga 65 tahun.
Untuk mendapat izin kerja part-time ini dikenakan biaya pengajuan Dh 100 dan biaya persetujuan Dh 500.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya