Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Terungkap, Siapa yang Boleh dan Tidak Bekerja Part-Time di UEA

Reporter : Ramdania
Senin, 3 November 2014 13:15
Terungkap, Siapa yang Boleh dan Tidak Bekerja Part-Time di UEA
Besarnya biaya hidup di negara Arab seperti Uni Emirat Arab, membuat pemerintah harus memberi kelonggaran bagi warganya untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Dream - Pemerintah Uni Emirat Arab mengizinkan pekerja untuk bekerja secara full-time dan part-time dalam waktu yang sama di perusahaan berbeda dengan syarat tertentu.

Berdasarkan berita yang dikutip dari Emirates 247, Senin, 3 November 2014, sebenarnya aturan tersebut sudah dibahas dan diterbitkan sejak tahun 2010. Saat itu Kementerian Tenaga Kerja UEA memperkenalkan aturan yang mengizinkan pekerja bekerja full-time dan part-time secara bersamaan.

Aturan tersebut dirasa lebih fleksibel bagi angkatan kerja di negara tersebut. Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar bisa bekerja part-time dan full-time secara bersamaan. Seperti, harus terdaftar dan memiliki kartu ID pekerja dari Kementerian Tenaga Kerja, pegawai negeri, atau siswa berusia 18 tahun ke atas. Selain itu warga asli UEA dan ekspatriat juga berhak memperoleh keistimewaan tersebut.

Namun beberapa profesi dilarang memiliki dua jam kerja tersebut. Seperti polisi, tentara, pekerja rumah tangga, petugas keamanan dan pekerja yang bekerja di sektor pertanian. Aturan tersebut juga tidak memberikan keistimewaan kepada ekspatriat yang berusia di atas 65 tahun.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja UEA, izin kerja part-time tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Izin kerja diberikan kepada pekerja lokal, regional dan ekspatriat untuk bekerja di perusahaan lain secara part-time.

Perusahaan memiliki hak untuk menerima atau menolak permintaan kerja part-time. Pelajar berusia 18 tahun ke atas dengan sponsor dari keluarganya juga bisa mengajukan izin kerja part-time. Izin kerja bisa diberikan kepada pekerja yang berusia 18 hingga 65 tahun.

Untuk mendapat izin kerja part-time ini dikenakan biaya pengajuan Dh 100 dan biaya persetujuan Dh 500.

Beri Komentar