Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Menurut situs Sekretariat Kabinet, Jumat, 24 April 2015, aturan ini dibuat dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
PMK itu mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah:
Kualifikasi A, Menteri dan setingkat mendapatkan kendaraan jenis sedan/ Sport Utility Vehicles (SUV) sebanyak 2 buah dengan kapasitas mesin 3.500 cc. Jenis tersebut masuk dalam kategori mobil mewah, seperti Toyota Royal Saloon, Alphard, Lexus, atau Harrier.
Sementara itu, kualifikasi A untuk wakil menteri dan setingkat, juga mendapatkan jenis kendaraan yang sama dengan jumlah hanya 1 mobil. Untuk eselon Ia dan setingkat, mendapatkan sedan/SUV 2.500/3.500cc sebanyak 1 buah. Sedangkan, eselon Ib dan yang setingkat mendapatkan sedan 2000cc, seperti Corolla Altis atau Accord Maestro.
Eselon IIa mendapatkan 1 buah mobil SUV dengan kapasitas mesin 2.500 cc, seperti Fortuner, sedangkan eselon IIb mendapatkan 1 buah SUV 2000cc, seperti Outlander.
Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor mendapatkan 1 buah mobil Multi Purpose Vehicles (MPV) 2000cc atau 2500cc diesel. Jenis mobil ini seperti Innova. Sedangkan Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja 1 Kab/Kota mendapatkan 1 mobil MPV 1500cc, seperti Avanza.
Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja kurang 1 kab/kota mendapatkan 1 sepeda motor 225cc.
Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“ Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya