Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Dream - PT Pharos Indonesia, produsen produk obat Albothyl menghormati keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang mencabut izin edar produknya. Perusahaan akan segera menjalankan instruksi BPOM untuk menarik obat tersebut.
Seperti diketahui, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian peredaran albothyl. BPOM mengaku, dalam dua tahun terakhir, tercatat ada 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl sebagai obat sariawan.
Ida Nurtika, Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia dalam keterangan resminya memastikan penarikan produk Albothyl akan dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indonesia.
" Serta akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan POM," kata Ida dalam keterangan tertulis tersebut.
Menurut Ida, Albothyl adalah produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia. Merek ini berada di bawah lisensi dari Jerman yang kemudian dibeli oleh perusahaan Takeda dari Jepang.
" Selain di Indonesia, Albothyl juga digunakan di sejumlah negara lain," ujarnya.
Dengan keluarnya surat BPOM, Pharos menegaskan menghormati keputusan yang berisi pembekuan izin edar hingga ada persetujuan perbaikan indikasi. Perusahaan juga mematuhi keputusan BPON untuk menarik produknya dari pasar.
Sebelumnya, BPOM bersama ahli farmakologi dari universitas terkait memastikan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat memutuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi), telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa), dan gigi (odontologi).
BPOM juga meminta pihak perusahaan dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
(Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya