Dream - Makin maraknya pelecehan seksual terhadap anak, pemerintah menetapkan hukum kebiri untuk memberatkan pelaku pemerkosaan.
Hanya saja hukum kebiri akan menjadi lebih berbahaya jika nafsu pelaku kemudian muncul kembali. Hal itu disampaikan oleh psikolog anak Elly Risman.
" Hukum kebiri memang untuk orang dewasa. Tapi kalau nafsunya kan tetap, kalau nanti nafsunya muncul lagi, tapi alat vital tidak berfungsi akan lebih kejamlah," kata Elly Risman usai mengisi acara Berbagi Inspirasi bersama Wardah Kosmetik di Plaza Senayan Selatan, Istora Senayan Jakarta, Jumat 27 Mei 2016.
Elly Risman, Psikolog Anak. (Foto: Dream.co.id/ Amrikh)
Menurut Elly jika pemerintah ingin menetapkan hukuman kebiri pada pelaku pemerkosaan, seharusnya melakukan riset secara mendalam agar mengetahui penyebab utamanya apa.
" Bikin riset dulu untuk nentuin penyebab utamanya rusak otak. Jadi jangan hanya pemberetan hukuman itu yang repot kan cuma ahli hukum yah. Kondisi kita udah kaya gini harus sepakat dulu bahwa sebab utamanya apa," pungkasnya.
Elly menambahkan, maraknya pelecehan seksual tidak hanya penetapan pemberat hukuman saja bagi pelaku. Lebih dari itu, menurut Elly semuanya harus ikut campur untuk memecahkan masalah moral ini.
" Jadi psikologi apa, psikiater anak apa, dokter anak apa, ulama apa. Itu semua hharus turun tangan untuk memecahkan permasalahan sama-sama," tutur Elly. (Ism)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik