Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibuka hingga 12 Juni, Simak Kriteria Pelunasan Biaya Haji untuk Kuota Tambahan

Dibuka hingga 12 Juni, Simak Kriteria Pelunasan Biaya Haji untuk Kuota Tambahan © MEN

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan mulai tanggal 8 sampai 12 Juni 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani pada hari ini.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.

Adapun yang dimaksud adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

 

Tahun ini, Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M, mengatur kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler, dan  640 kuota haji khusus yang terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Saiful menjelaskan, jangka waktu pelunasan ini dibuka untuk memberikan kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya. Para jemaah tersebut dapat melunasi biaya haji dengan status sebagai jemaah haji cadangan.

“Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

Dibuka Hingga 12 Juni, Simak Kriteria Pelunasan Biaya Haji untuk Kuota TambahanDibuka Hingga 12 Juni, Simak Kriteria Pelunasan Biaya Haji untuk Kuota Tambahan

Selain itu, ia menyampaikan bahwa hingga akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum tepenuhi, maka alokasi pengisian kuota akan menjadi kebijakan Menteri Agama.

Berikut kategori jemaah haji yang dapat melakukan pelunasan dalam kuota tambahan ini:

a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan

sumber: kemenag.go.id

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Arab Saudi Syok Dapat Pelanggan Emak-Emak Indonesia, Nawarnya Ugal-ugalan Kayak di Tanah Abang

Pedagang Arab Saudi Syok Dapat Pelanggan Emak-Emak Indonesia, Nawarnya Ugal-ugalan Kayak di Tanah Abang

Pedagang Arab ini terlibat tawar-menawar sengit dengan emak-emak asal Indonesia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pangkas Masa Tinggal Haji Biar Biaya Terjangkau

Pangkas Masa Tinggal Haji Biar Biaya Terjangkau

Menag usulkan masa tinggal jemaah di tanah suci dipercepat guna menekan biaya haji, serta Istithaah dilakukan sebelum pelunasan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Genjot Bisnis Ekosistem Haji dan Umrah, BSI Gelar BSI Umrah Travel

Genjot Bisnis Ekosistem Haji dan Umrah, BSI Gelar BSI Umrah Travel

BSI Umrah Travel Fair diselenggarakan di Kota Kasablanka, pada 7-10 September 2023

Baca Selengkapnya icon-hand
Menteri Muhadjir Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Menteri Muhadjir Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Banyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean.

Baca Selengkapnya icon-hand
Operasional Haji 2023 Ditutup, 77 Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

Operasional Haji 2023 Ditutup, 77 Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

Jemaah sakit terus diberi pendampingan, pencarian jemaah hilang tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya icon-hand