Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
© MEN
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan mulai tanggal 8 sampai 12 Juni 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani pada hari ini.
“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.
Adapun yang dimaksud adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Tahun ini, Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M, mengatur kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler, dan 640 kuota haji khusus yang terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.
Saiful menjelaskan, jangka waktu pelunasan ini dibuka untuk memberikan kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya. Para jemaah tersebut dapat melunasi biaya haji dengan status sebagai jemaah haji cadangan.
“Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa hingga akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum tepenuhi, maka alokasi pengisian kuota akan menjadi kebijakan Menteri Agama.
Berikut kategori jemaah haji yang dapat melakukan pelunasan dalam kuota tambahan ini:
a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan
sumber: kemenag.go.id
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS