BPJS Kesehatan Unggah Foto Joker, YLBHI Somasi

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 10 Oktober 2019 10:43
BPJS Kesehatan Unggah Foto Joker, YLBHI Somasi
BPJS Kesehatan mengunggah foto Joker, karakter dari DC Comic. Unggahan itu dalam rangka Hari Kesehatan Mental Dunia.

Dream - Jelang Hari Kesehatan Mental Dunia, 10 Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengunggah foto berlatar karakter dari DC Comic, Joker.

Foto berwarna hijau itu dibubuhi artikel mengenai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

" JKN-KIS Menanggung Penderita Penyakit Orang dengan Gangguan Jiwa," tulis BPJS Kesehatan. Unggahan itu kemudian ditambahi kalimat `Agar tidak tercipta joker-joker lainnya.`

BPJS Joker

Unggahan itu menimbulkan kontroversi karena menyamakan penderita ODGJ dengan karakter jahat Joker.

Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) segera merespons unggahan itu dengan somasi. YLBHI menyebut ODGJ berbeda dengan sosok psikopat semacam Joker.

BPJS Joker

" Bahwa tidak dengan serta merta, seorang ODGJ / PDM (Penyandang Disabilitas Mental) adalah pelaku tindak pidana atau kriminal. Bahkan tidak serta merta juga menjadi ODGJ / PDM berarti berpotensi menjadi kriminal, yang dalam hal ini, iklan layanan masyarakat BPJS seperti disebut diatas, digambarkan sebagai tokoh fiksi Joker," tulis YLBHI, diakses Kamis, 10 Oktober 2019.

1 dari 8 halaman

Somasi YLBHI

YLBHI menyebut, unggahan BPJS Kesehatan cenderung menstigma ODGJ/PDM.

Pernyataan BPJS Kesehatan di Facebook tersebut, kata YLBHI, bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa dan Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

" Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Direktur Utama BPJS dan Jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil kepada para ODGJ / PDM, dan telah secara sadar melakukan stigmatisasi dan diskriminasi yang dilarang dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada," tulis YLBHI.

Pantauan Dream, unggahan di Facebook tersebut telah dihapus. BPJS Kesehatan tak menyertakan permintaan maaf atau penjelasan terbuka atas unggahan tersebut.

BPJS Kesehatan hanya menyertakan unggahan terbaru mengenai `World Health Mental Day karena kami peduli`.

2 dari 8 halaman

Cara Berhenti atau Menonaktifkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan dan Akibatnya

Dream - Semua orang pasti ingin selalu dalam kondisi sehat di manapun dan kapanpun. Apalagi biaya pengobatan saat ini sangat mahal.

Nah, untuk mengatasi biaya pengobatan yang mahal itu, Pemerintah Indonesia menyelenggarakan jaminan kesehatan yang disebut BPJS Kesehatan.

Saat ini hampir semua warga Indonesia telah mengenal BPJS Kesehatan. Bagi yang masih awam berikut penjelasan singkat tentang BPJS Kesehatan.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jadi, BPJS Kesehatan adalah layanan kesehatan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan layanan publik di bidang kesehatan. Singkatnya, BPJS Kesehatan berfungsi seperti asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan dibuat untuk meringankan beban biaya pengobatan. Terutama untuk masyarakat kurang mampu yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan karena alasan biaya.

Keluhan Soal BPJS Kesehatan

Sayangnya, banyak di antara peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan soal pelayanan yang diberikan BPJS. Lucunya, ada yang merasa rugi karena harus membayar iuran tiap bulan meski tidak sakit.

Keluhan soal layanan BPJS Kesehatan lainnya adalah prosedur pelayanan pengobatan yang dianggap rumit dan membingungkan. Karena itu banyak yang memutuskan berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan.

Akibatnya, tidak sedikit yang melakukan pencarian di Google tentang cara berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan.

Pertanyaan-pertanyaan seperti Bagaimana cara berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan? atau Bisakah menonaktifkan BPJS Kesehatan? banyak dialamatkan kepada mesin pencarian Google.

Para peserta BPJS seperti itu merasa dirugikan akibat pelayanan yang dianggap buruk karena tidak sesuai dengan kemudahan layanan kesehatan yang dijanjikan.

Terlebih lagi, adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan kelas 2 yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memang terlihat memberatkan. Namun sebenarnya tidak signifikan jika dibandingkan dengan akibat yang akan ditanggung masyarakat yang berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan.

Sebelum membahas tentang akibatnya, sebaiknya kita pelajari dulu bagaimana cara berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan.

3 dari 8 halaman

Bagaimana Cara Berhenti atau Menonaktifkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Seperti diuraikan sebelumnya bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sifatnya adalah wajib dan mengikat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Hal ini untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN Indonesia yang ingin memberikan jaminan layanan kesehatan dengan sistem iuran gotong royong.

Karena sifatnya yang wajib dan mengikat itulah, maka peserta tidak bisa berhenti atau keluar dari BPJS Kesehatan.

Jadi, tidak ada cara lain untuk berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan kecuali jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Akan tetapi, bila dalam hitungan satu bulan tidak membayar iuran, secara otomatis status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif.

Namun, ketika status kepesertaan dinonaktifkan, bukan berarti peserta terlepas dari kewajiban iuran tiap bulannya. Sebab, yang bersangkutan dianggap hidup dan tetap diharuskan membayar tunggakan iuran.

Karena itu, anggota keluarga juga harus membuat laporan ke BPJS tentang kematian yang bersangkutan agar tidak terus ditagih setiap bulannya.

Jika yang meninggal menunggak iuran 1 tahun, maka seluruh tagihan harus dilunasi secara kontan tidak bisa bayar dengan dicicil.

Kalau memang sudah tidak mampu bayar iuran BPJS karena tidak bekerja atau lain sebagainya, Sahabat Dream bisa mengubah status kepesertaan menjadi PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.

4 dari 8 halaman

Akibat Berhenti atau Menonaktifkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Ada dua akibat jika seseorang berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Akibat Hukum

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, disebutkan bahwa setiap orang wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Jika ada yang melanggar PP ini, maka akan ada sanksi administratif yang akan dikenakan pada yang bersangkutan, yakni pembatasan akses pembuatan IMB, SIM, paspor hingga STNK.

2. Akibat Finansial

Selain akibat hukum, peserta yang berhenti dari BPJS Kesehatan tidak bisa lagi mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga faskes lanjutan beserta seluruh manfaat utama yang dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan. Artinya, jika yang bersangkutan jatuh sakit, akan menanggung sendiri biaya kesehatannya.

Demikian tadi bagaimana cara berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan dan akibatnya jika melakukan hal tersebut. Semoga bermanfaat.

Dirangkum dari berbagai sumber.

5 dari 8 halaman

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Dream – Setiap orangtua perlu memahami cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Dengan begitu, ayah dan ibu bisa memberi jaminan kesehatan untuk anak sejak dini secara maksimal.

Orangtua tidak perlu khawatir tentang prosedur pengurusan dokumen. Lembaga pemerintah ini mempermudah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir.

Sebelum kamu mendaftarkan bayi, pahami dulu cara-caranya di bawah ini, dikutip dari Qerja, Senin 8 September 2019:

6 dari 8 halaman

Waktu Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi

Berdasarkan Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1), bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Jika Si Kecil mengalami sakit mendadak, biaya pengobatannya akan langsung ditanggung BPJS Kesehatan.

Manfaat kesehatan yang akan didapat bayi baru lahir antara lain pelayanan kesehatan mulai dari pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, obat, dan lainnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama, rawat jalan, dan rawat inap.

Peraturan memang mengamanatkan untuk mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Namun, ada baiknya orang tua mendaftarkan bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam waktu 3×24 jam, sebelum keluar dari rumah sakit.

Pertanggungan jaminan kesehatan bayi sejak lahir akan ditanggung BPJS. Biasanya, pihak rumah sakit akan memberi tahu informasi ini sejak awal. Terutama, jika orang tua selalu menggunakan BPJS Kesehatan saat periksa kehamilan hingga persalinan.

7 dari 8 halaman

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Sebelum mendaftar, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.

1. Surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit

2. KTP orangtua

3. Kartu Keluarga (KK) Asli

4. Kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan orangtua
Kalau perlu, kamu bisa menyiapkan semua berkas sebelum berangkat ke rumah sakit atau bidan untuk persalinan. Kamu bisa memasukkan semua dokumen dalam satu tas yang berisi perlengkapan ibu dan bayi.

8 dari 8 halaman

Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Oleh Orang Tua

Ketika bayi lahir dan ibu sudah masuk ruang perawatan, kini giliran ayah atau perwakilan keluarga lainnya untuk mengikuti prosedur cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Kamu hanya perlu mengikuti langkah sederhana berikut ini.

1. Datang ke kantor cabang atau kantor pusat BPJS Kesehatan

2. Melampirkan syarat atau dokumen yang dibutuhkan

3. Setelah mengurus, kartu langsung aktif saat itu

Kartu tersebut bisa langsung digunakan untuk mengurus administrasi di rumah sakit. Dengan demikian, biaya perawatan bayi sudah dijamin BPJS.

Beri Komentar