Dirilis 22 September, SIM Baru Bisa Dipakai Belanja Juga

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 27 Agustus 2019 16:48
Dirilis 22 September, SIM Baru Bisa Dipakai Belanja Juga
Kartu ini juga bisa berfungsi sebagai penyimpan data forensik dan uang elektronik.

Dream – SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan desain dan teknologi baru akan diperkenalkan kepada masyarakat pada 22 September 2019. Tak hanya jadi identitas wajib pengendara kendaraan bermotor, SIM Pintar diklaim memiliki berbagai kemampuan mumpuni. 

SIM pintar ini bisa merekam data forensik dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sang pemilik kartu. Bahkan bisa dipakai sebagai alat pembayaran tarif jalan tol. 

“ Grand launching dilakukan pada 22 September 2019 bertepatan dengan Hari Lalu Lintas,” kata Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Refri Andri, dikutip dari NTMC Polri, Selasa 27 Agustus 2019.

Refri menjelaskan, selain bisa menyimpan data pelanggaran dan forensik, Smart SIM juga bisa digunakan untuk berbelanja karena telah ditanam chip uang elektronik di dalamnya.

Polri telah bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) untuk menyediakan fitur uang elektronik di SIM pintar tersebut.

“ Bisa digunakan sebagai pembayaran. Uang elektronik, uang kita ada di sini. Saldo maksimal Rp2 juta bisa digunakan untuk belanja, tol, dan kereta api,” kata dia.

1 dari 5 halaman

Tak Bisa Dipalsukan

Refri mengatakan ada juga fitur unggulan dari SIM pintar ini. Dikatakan bahwa dokumen yang satu ini tidak bisa dipalsukan. Fitur keamanannya telah ditingkatkan.

“ Tidak bisa dicontoh, dipalsukan, dimodifikasi,” kata dia.

Refri berharap kartu SIM ini bisa segera diimplementasikan kepada masyarakat. “ Di samping meningkatkan kualitasnya,” kata dia.

2 dari 5 halaman

Ini Videonya

3 dari 5 halaman

Kini Bisa Bayar Tol dan Denda Tilang dengan SIM

Dream – Sahabat Dream, tak lama lagi kamu bisa membayar tarif tol dengan SIM. Malah, kartu ini juga bisa digunakan untuk membayar denda tilang.

Dikutip dari akun Instagam Polantas Indonesia, Senin 26 Agustus 2019, sistem ini sedang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Nantinya SIM pintar ini tak hanya merekam data forensik pemilik dan perilaku berkendara, tetapi juga memiliki chip sebagai uang elektronik (e-money).

“ Selain mencatat data forensik kepolisian dan perilaku berlalu lintas pemilik, Smart SIM juga memiliki fitur uang elektronik untuk (pembayaran) ERP dan jalan tol,” bunyi iklan sosial masyarakat ini.

Nantinya, e-money di Smart SIM bisa diisi dengan saldo maksimal Rp1 juta. Pengisian juga bisa dilakukan secara offline dan online melalui channel bank.

Tak hanya itu, pemilik juga bisa membayar denda tilang secara non tunai dengan Smart SIM. Dengan begitu, tak ada lagi istilah SIM ditahan saat ditilang.

Pembayaran cashless ini bisa mempermudah proses administrasi dan transparansi lalu lintas.

4 dari 5 halaman

Bagaimana Cara Membuatnya?

Tertarik membuatnya, Sahabat Dream? Kamu bisa mendaftar pengajuan SIM pintar secara online. Lalu, datangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM terdekat untuk membuat SIM.

Di kantor ini, petugas akan mengambil data diri, termasuk biometrik sidik jari untuk pendataan forensik.

Di sana, kamu harus mengerjakan dua jenis tes, yaitu ujian teori. Ujian ini memastikan kamu memahami peraturan lalu lintas.

Kemudian, ujian praktik untuk menguji kemampuan berkendara kamu.

Setelah lulus dan kartu dicetak, voila, kartu Smart SIM kamu siap dipakai!

5 dari 5 halaman

Begini Detailnya

      View this post on Instagram

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on 

Beri Komentar