Ini Ketentuan DP 0 Persen Kendaraan Bermotor

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 11 Januari 2019 13:41
Ini Ketentuan DP 0 Persen Kendaraan Bermotor
Regulasi ini mulai berlaku tanggal 28 Desember setelah peraturan ini diundangkan.

Dream – Masyarakat kini bisa menikmati uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor 0 persen dari perusahaan pembiayaan (leasing). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.35 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dikutip dari laman OJK, Jumat 11 Januari 2019, aturan tersebut diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Regulasi ini mulai berlaku tanggal 28 Desember setelah peraturan ini diundangkan.

Menurut POJK No. 35/POJK.35, pasal 20 ayat (1) menyebut DP 0 persen bisa diterapkan bergantung kepada kondisi keuangan perusahaan.

Kalau perusahaan yang kesehatan keuangannnya berada di kondisi minimum sehat, dia bisa menerapkan DP 0-1 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor.

Berikut ini adalah ketentuan DP 0-1 persen menurut pasal 20 ayat (1) POJK No. 35 Tahun 2018.

1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga

DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

2. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan multiguna

DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan

3. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna

DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

1 dari 2 halaman

5 Panduan Beli Mobil untuk Pemula

Dream – Membeli mobil baru menjadi salah satu impian banyak orang. Terutama, bagi orang yang belum punya kendaraan.

Tapi, membeli roda empat ini tak bisa sembarangan. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. Tak jarang, prosesnnya menyebabkan waktu yang lama.

Nah, buat Sahabat Dream yang ingin membeli mobil pertama, ada lima hal yang harus dipertimbangkan.

Dilansir dari laman Honda, Jumat 14 September 2018, pertama yang harus kamu lakukan adalah menentukan tipe mobil sesuai aktivitas.

Dengan banyaknya pilihan mobil yang tersedia di pasar, kamu bisa kebingungan untuk memilih mobil karena tak tahu mobil apa yang harus dipilih.

Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mengetahui mobil apa yang sesuai dengan aktivitas.

Kalau memiliki banyak anggota keluarga, mobil MPV dengan opsi tiga baris kursi bisa menjadi pilihan. Kalau sering berkendara di berbagai kondisi jalan, mobil SUV patut dijadikan pilihan.

Kedua, tentukan fitur apa saja yang wajib dipakai di mobil. Bicara soal fitur erat kaitannya dengan kenyamanan dan selera setiap orang. Bagi music enthusiast, kamu bisa mempertimbangkan mobil dengan speaker tambahan untuk kualitas suara yang lebih baik.

Mobil Honda Bisa Dicicil Rp 35 Ribu per Hari

Untuk yang memiliki bayi, sebaiknya memilih mobil dengan fitur ISO-FIX yang dapat mengaitkan kursi bayi pada dudukan belakang sehingga anak Anda lebih aman saat berkendara, seperti yang tersedia di jajaran produk Honda.

Ketiga, tentukan anggaran. Sediakanlah anggaran yang cukup dan disesuaikan dengan kemampuan. Pastikan memiliki uang minimal 20 persen dari harga mobil yang akan dibeli untuk uang muka. Kalau ingin membeli mobil seharga Rp130 juta, kamu harus memiliki uang muka sebesar Rp26 juta.

 

2 dari 2 halaman

Jangan Lupa Test Drive

Keempat, lakukan uji kendara atau test drive di diler terdekat. Tujuannya untuk memantapkan hati sebelum membeli mobil.

Tak hanya itu, kamu juga bisa memastikan semua fitur mobil bisa berjalan dengan baik, visibilitas sempurna, dan mobil cukup nyaman. Lakukan perbandingan dengan mobil lainnya sehingga bisa memilih mobil yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Kelima, cari tahu promo diskon yang berlaku. Dengan promo berupa potongan harga atau bonus yang berlaku, kamu akan mendapatkan keuntungan lebih, yaitu mendapatkan mobil dengan harga yang lebih murah. (ism)

Beri Komentar