Penting Buat Personal & Bisnis, IDA Kaji RUU Perlindungan Data Pribadi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 10 November 2020 15:35
Penting Buat Personal & Bisnis, IDA Kaji RUU Perlindungan Data Pribadi
Beleid ini akan berdampak kepada industri secara keseluruhan.

Dream – Indonesian Digital Association (IDA) menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, jika sudah jadi, akan berdampak kepada industri secara keseluruhan dan periklanan digital. Hal ini disebabkan oleh area digital yang berkaitan dengan privasi data.

Apalagi, kata Ketua IDA, Dian Gemiano, Google belum lama ini mengumumkan akan menghilangkan third party cookies di Chrome yang kemudian akan mengurangi kapabilitas periklanan Google, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 10 November 2020.

Padahal, menurutnya pengguna Chrome di Indonesia mencapai angka 77,5 persen dari seluruh pengguna internet. Keputusan Google ini didorong oleh kebijakan privasi data perusahaan, juga terkait dengan aturan perlindungan data yang diterapkan oleh negara-negara Eropa dan Amerika.

“ Penting bagi pelaku industri digital mengerti bagaimana praktik bisnis bisa mematuhi peraturan data pribadi yang ada di industri, meskipun saat ini masih berbentuk rancangan undang-undang (RUU)," kata dia dalam webinar seputar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan kaitannya dengan bisnis digital di Tanah Air.

Webinar ini menghadirkan narasumber Chairman Asosiasi Big Data dan AI Indonesia Rudi Rusdiah, Founder dan CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline, dan Co-Founder dan CEO GetPlus Adrian Hoon.

Menurut Rudi, aturan mengenai perlindungan data pribadi hadir karena Indonesia diharuskan menjaga kedaulatan data. Mengingat berkembangnya penggunaan internet yang tanpa batas, RUU PDP, perlu diselesaikan secepatnya.

Tujuan dari aturan ini adalah agar privasi data masyarakat dapat terlindungi. Namun, aturan ini juga membuat para pelaku bisnis digital sebagai data collector dan data processor perlu berhati-hati dalam mengumpulkan atau memanfaatkan data milik para pelanggan.

1 dari 2 halaman

Pelaku Bisnis Digital Harus Patuhi RUU PDP

Rudi mengingatkan ada sifat free flow of data cross border dalam aturan perlindungan data di Uni Eropa. Tujuannya agar bisa bertransaksi dengan masyarakat di Eropa.

“ Namun, sebagai pelaku bisnis digital harus hati-hati, karena ketika bicara cookies itu adalah bentuk data mining,” kata dia.

Karena data dianggap personal, terdapat teknik psuedonymisation yakni, upaya mengganti data-data pribadi yang masih bisa mengidentifikasi si pemilik data dengan kode atau nomor tertentu.

Rudi mengatakan, untuk memastikan agar data pengguna tidak bocor, ketika data controller mau mentransfer datanya ke pihak lain harus membuatnya tetap anonim.

“ Kalau nanti UU sudah ada, pelaku bisnis digital harus memperhatikan untuk melakukan pseudonymisation, di mana data controller perlu memperhatikan privasi si pemilik data,” kata dia.

Selain itu, menurut Rudi, sebelum mengumpulkan data pengguna, data controller juga perlu memberitahu apa tujuan data dikumpulkan. Begitu juga dengan upaya keamanan yang perlu dilakukan, karena ketika ada pelanggaran data (data breach), regulator bisa menerapkan sanksi. Kendati demikian, di RUU PDP saat ini belum ada sanksi untuk kasus data breach.

2 dari 2 halaman

Soal Masa Retensi Data dan Sanksi

Pelaku bisnis juga perlu memberi tahu ke pengguna terkait berapa lama data disimpan dan mawas diri bahwa pemilik data bisa punya akses untuk mengubah datanya.

“ Selain itu, di RUU DPD juga ada masa retensi, di mana ketika data sudah habis masa retensinya data controller harus menghapusnya,” kata dia.

Bicara soal denda, para pelaku bisnis digital juga perlu mengetahui tentang sanksi dari RUU PDP. Di Indonesia sendiri diterapkan sanksi administrasi, denda, hingga pidana. RUU PDP harus diperhatikan juga karena masalah sanksi pidana yang memberatkan. Sementara, di EU sanksinya hanya administratif.

Senada, Founder dan CEO Kontrak Hukum, Rieke Caroline, mengatakan, ketika RUU PDP diberlakukan, para pelaku bisnis digital yang menjadi data controller perlu memberi tahu tujuan dan aktivitas pemrosesan data kepada pengguna.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan menurutnya adalah data controller perlu memusnahkan data ketika masa retensi berakhir.

“ Data controller harus bertanggung jawab dengan memenuhi pelaksaaan prinsip perlindungan data pribadi,” kata Rieke.

(Sumber: Liputan6.com/Agustin Setyo Wardhani)

Beri Komentar