Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi
Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya
Gelang Anti-Corona (Foto: World Of Buzz)
Dream - Pandemi Covid-19 yang sedang merebak ke penjuru dunia membuat banyak orang melakukan berbagai cara agar terhindar dari virus mematikan ini. Hal ini rupanya juga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.
Dilansir dari World of Buzz, Senin 27 Juli 2020, seorang wanita asal Malaysia didenda ratusan juta setelah tertangkap mempromosikan gelang 'Anti-Covid-19' di media sosial Facebook. Wanita yang menjual gelang tersebut dikenai denda sebesar RM50 ribu atau sekitar Rp171 juta.
Melalui akun Facebook Info Roadblok JPJ/Polis Malaysia mengumumkan, wanita yang tak disebutkan namanya tersebut telah dinyatakan bersalah karena telah mempromosikan gelang yang diklaim bisa mencegah penularan virus Covid-19.
Gelang warna putih tersebut menjadi viral usai ditampilkan di media sosial dan dikhawatirkan memicu persepsi yang salah tentang pencegahan Covid-19.

Menanggapi viralnya penjualan gelang anti-covid-19 tersebut, Direktur Kementerian Perdagangan Malaysia, Datuk Iskandar Halim Sulaiman, mengklaim, bahwa gelang tersebut bisa mencegah infeksi virus Covid-19. Dimana, gelang itu pun dijual seharga RM 580 atau sekitar Rp1,9 juta.
" Tindakan wanita yang mempromosikan produk tersebut bertentangan dengan Pasal 10 (1) (h) Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999 dan telah diperparah denagn denda maksimal RM50.000,"
Jika denda tidak dibayar, jumlah denda bisa dilipatgandakan menjadi RM100 ribu yakni sekitar Rp343 juta atau menjalani hukuman penjara maksimal tiga tahun, bahkan keduanya.
Ada pun warganet kecewa karena mengambil keuntungan di masa-masa krisis saat ini. Salah satu warganet melakukan ulasan dan ia mulanya memesan gelang tersebut. Namun, gelang itu serupa dengan ikatan rambut biasa yang banyak ditemukan di toko.
“ Mungkin juga menjual ini. Setidaknya kamu bisa mengikat rambutmu dengan baik bersamanya," ujar salah satu warganet.
Sumber: Worldohbuzz
Advertisement
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai

Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane


3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah

5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula

Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A