Dream - Masyarakat dibuat resah mengenai kabar dampak aplikasi digital I Doser yang disebut-sebut serupa dengan narkotika jenis ganja. Namun menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) aplikasi berbasis audio itu tidak tergolong dalam jenis narkotika.
Walaupun begitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meminta Internet Serive Provider (ISP), untuk memblokir sementara empat domain terkait aplikasi berbasis teknologi audio, I-Doser.
" Mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kominfo sementara ini telah meminta ISP agar memfilter empat nama domain agar tidak dapat diakses oleh publik," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan resminya, Selasa 20 Oktober 2015.
Empat domain yang diblokir itu adalah i-doser.com, idoseraudio.com, idosersoftware.com, dan istoner.com. Pemblokiran ini pun tetap dilanjutkan sesuai dengan rapat Panel IV Bidang Investasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari BNN, BP POM, OJK, Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII) dan beberapa tim ahli telah memberikan telaahan dari berbagai aspek dan menyimpulkan situs i-doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum (dalam hal ini menggunakan istilah : kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya) sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001.
Dan antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual, tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya sehingga terjadi penipuan (atau menyesatkan) yang membawa dampak kerugian jual-beli dan transaksi elektronik (UU ITE pasal 28 dan UU Perlindungan Konsumen).
Istilah narcotic digital sesungguhnya hanya merupakan strategi pemilik situs karena dari hasil telaahan BNN menyatakan hal tersebut tidak mengandung unsur narkotik atau unsur obat-obatan lainnya yang berbahaya. Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan.
Rapat Panel ini mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para pengelola ISP untuk menindaklanjutinya. (Ism)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari