Tujuh Konsumen Menggungat DFSK Karena Glory 580 Tak Kuat Menanjak. (Foto: Shutterstock/ilustrasi)
Dream – PT Sokonindo Automobile (DFSK) digugat oleh tujuh konsumennya terkait model produksi mereka, Glory 580 yang dinilai bermasalah. Melalui pengacaranya, David Tobing, para konsumen mengeluhkan performasi Glory 580 yang dianggap loyo saat menempuh trek menanjak.
Tak hanya mengeluh, para konsumen telah mendaftarkan gugutan yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Para konsumen yang kecewa itu mengajukan gugatan senilai total Rp7 miliar sehubungan dengan model DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.
Menanggapi gugatan tersebut, DFSK akhirnya angkat bicara soal performa kendaraannya sekaligus upaya penyelesaikan tuntutan hukum yang dilayangkan konsumen.
PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, dalam siaran persnya menegaskan semua kendaraan keluaran DFSK, termasuk Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
Selain itu, DFSK Glory 580 juga sudah menerima penghargaan tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan sudah memenuhi standar EURO-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol.
“ Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” kata Achmad Rofiqi.
Agar bisa terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia, DFSK juga terbuka atas masukan-masukan yang diberikan oleh konsumen setia yang ada di seluruh Indonesia demi terus bisa berinovasi melayani lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan senantiasa mendengarkan masukan dari para pelanggan.
Adapun tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile bahwa hingga saat ini belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan.
Namun, DFSK sebagai perusahaan yang berada di Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
“ Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi ke depannya,” kata Achmad.
(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)
Advertisement
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025