Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan
Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah
9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes
Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan
3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kondisi keluarga tak selalu berjalan ideal, dengan hadirnya ayah yang berperan dan bertanggung jawab dalam mencari nafkah. Ada kalanya sang ayah tak bisa memberikan nafkah karena sakit, pergi entah ke mana, tak punya pekerjaan atau hal lain.
Dikutip dari BincangSyariah.com, alam Islam, seorang ayah sebagai kepala rumah tangga diwajibkan untuk menafkahi anak-anaknya, baik anak laki-laki maupun perempuan. Kewajiban menafkahi anak ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 33, sebagai berikut:

Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.
Menurut para ulama, kewajiban seorang ayah menafkahi anak bukan kewajiban yang menuntut, melainkan kewajiban yang bersifat muwasah atau kasih sayang. Memang, sejatinya kewajiban nafkah dikhususkan bagi ayah, namun kewajiban menafkahi menjadi gugur jika ibu atau orang lain terlebih dahulu memberikan nafkah kepada anak (tabarru’) untuk keperluan dan kebutuhan sehari-harinya.
Begitu juga kewajiban ayah menafkahi anak menjadi gugur jika anak sudah memiliki harta atau usaha yang bisa mencukupi kebutuhan dirinya. Anak yang sudah bisa mencukupi kebutuhan dirinya tidak wajib dinafkahi oleh ayah, karena anak dalam keadaan seperti itu sudah tidak perlu dikasihani dari segi nafkah oleh ayahnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah berikut;

Artinya: Kewajiban menafkahi anak ada empat syarat. Syarat pertama adalah mereka (anak-anak) harus dalam kondisi fakir, tidak punya harta maupun pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan mereka sehingga tidak membutuhkan nafkah dari orang lain. Jika mereka memiliki harta atau pekerjaan, maka mereka tidak perlu diberi nafkah karena nafkah wajib berdasarkan muwasah atau kasih sayang, sementara orang yang mampu tidak perlu dikasihani.
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement

3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah

Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan

Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes