63% Netizen Indonesia Dapat Konten dari Laman Web Bajakan dan Torrent

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 20 Desember 2019 13:12
63% Netizen Indonesia Dapat Konten dari Laman Web Bajakan dan Torrent
Pengguna memakai perangkat khusus untuk mengakses saluran televisi eksklusif.

Dream - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia. Tetapi, tak banyak pengguna internet di Indonesia yang mendapatkan konten secara legal.

Menurut laporan YouGov, 63 persen pengguna internet di Indonesia mengakses laman web streaming bajakan dan torrent. Cara itu dilakukan untuk mendapatkan berbagai macam konten premium tanpa harus berlangganan.

Selain itu, laporan yang dibuat tim Coalition Against Piracy (CAP) dari Asia Video Industry Association (AVIA) menjelaskan tentang perangkat yang digunakan untuk streaming konten bajakan tersebut. Sebanyak 29 persen pengguna menggunakan TV box untuk streaming konten TV dan video bajakan.

Lebih dikenal dengan sebutan perangkat streaming ilegal (Illicit Streaming Devices, ISD), TV boks ini sudah pre-loaded dengan aplikasi ilegal yang memungkinan pengguna mengakses ratusan saluran TV dan konten video-on-demand (VOD) secara gratis.

Selain itu, para pengguna internet Indonesia juga memakai aplikasi ilegal indoXXI (Lite). Aplikasi ini digunakan 44 persen kalangan anak muda berusia 18 hingga 24 tahun.

Untuk mencegah praktik tersebut, Video Coalition of Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil tindakan tegas. Tindakan tersebut yaitu dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situ dan aplikasi pembajakan.

 

1 dari 4 halaman

Gunakan Beberapa Aplikasi

Dilaporkan Liputan6.com, sejak Juli tahun ini, sudah ada lebih dari 1,000 situs pembajakan dan domain aplikasi ilegal yang diblokir oleh Kemkominfo.

Anggota VCI termasuk Coalition Against Piracy (CAP) dari AVIA, Asosiasi Perusahaan Film (APFI), Asosiasi Produser Film (Aprofi), Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Emtek Group, MNC Group Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.

Ketua APFI, Chand Parwez, mengungkap rasa prihatin dengan hasil survei tersebut dan memuji upaya Kemkominfo dan VCI untuk memberantas tindakan ilegal ini.

" Pencurian konten ini tak dapat disangkal lagi dapat menyakiti industri kreatif Indonesia. Selain melanggar hak cipta, situs ilegal ini juga dapat membahayakan pengguna jika terkena malware."

" Kami apresiasi upaya Kemkominfo dan VCI dalam memerangi pandemi ini, dan sudah memblokir lebih dari 1,000 situs dan domain bajakan." katanya.

Wakil Presiden Bisnis Konten EMTEK, Hendy Lim, berkomentar tentang hasil survei terbaru ini.

“ Kami sangat mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan industri untuk mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok kejahatan Indonesia di balik situs-situs pembajakan. Ini penting untuk pengembangan media dan industri kreatif Indonesia,” tutur dia.

2 dari 4 halaman

Aturan Pemblokiran Ponsel Ilegal Terbit Bulan Depan

Dream – Pemerintah sedang menyusun kebijakan untuk menghentikan peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia. Salah satu caranya dengan memblokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.

Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 2 Juli 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan kebijakan IMEI ini baru akan bergulir pada Agustus 2019 mendatang.

Adapun aturan IMEI Indonesia ini untuk mencegah perdagangan ponsel curian atau ilegal.

" Kebijakan ini insya Allah akan dikeluarkan Agustus. 2 bulan setengah lagi ini baru kebijakan dari Kominfo Kemenperin dan Kemendag karena ini masalah tataniaga dan manufaktur," kata dia di Jakarta.

Rudiantara belum bisa memastikan kapan aturan tersebut bisa diwujudkan. Setelah kebijakan selesai, implementasi akan memerlukan waktu karena masih ada tahap uji coba dan transisi agar aturan IMEI bisa berlaku efektif.

" Implementasi secara bertahap artinya nantinya kita tidak bisa lagi membawa ponsel luar negeri diaktifkan dengan sim card di Indonesia," katanya.

3 dari 4 halaman

Kalau Berlaku, Ponsel Bernomor IMEI Ilegal Akan Diblokir dari Layanan Operator

Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, untuk ponsel ilegal yang sudah beredar di masyarakat tetap masih tetap bisa digunakan untuk saat ini.

Hanya saja, bila aturan IMEI berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.

" Sekarang sudah digunakan masih bisa digunakan, tapi belum ditetapkan berapa tahunnya," pungkasnya.

IMEI adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel.

Ponsel yang memiliki dua slot kartu GSM akan memiliki dua nomor IMEI. Alhasil, penggunaan nomor IMEI ilegal bisa diketahui.

4 dari 4 halaman

Aturan Masih Dibahas

Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto mengatakan, saat ini rencana untuk memblokir ponsel ilegal melalui IMEI masih terus dibahas antar kementerian dan lembaga terkait.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

" Blokir IMEI, sedang rapat dengan pihak Kominfo, Perdagangan. Mohon bersabar. Untuk membuat aturan dan setting sistem, effort-nya berat," kata Janu kepada Liputan6.com.

Dia menjelaskan nantinya untuk menghindari ponsel ilegal, IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan data base Kemenperin. " IMEI-nya mesti teregistrasi di Kemenperin," kata Janu.  (ism)

Beri Komentar