Dream - Dugaan keterlibatan pesulap Limbad di kasus pencurian mobil membuat dirinya begitu terganggu. Limbad yang diwakili kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin, mengaku tengah difitnah.
" Orang yang mengumbar atau menyebarkan keterlibatan ini berarti sudah fitnah, mencemarkan nama baik. Itu sudah melanggar UU ITE, dan sudah pasti sangat mengganggu," kata Zakir saat dihubungi lewat telepon, Kamis 1 Oktober 2015.
Zakir menambahkan kliennya merasa dirugikan dengan pemberitaan tindakan kriminalitas ini.
" Binatang saja kalau diinjak merasa sakit, apalagi manusia. Jelas kami merasa sangat dirugikan. Nama Limbad juga jadi rusak kalau begini," katanya.
Merasa tidak terima dengan tuduhan ini, pihak Limbad pun melaporkan ke pihak kepolisian.
" Kami akan mengajukan tuntutan untuk yang melaporkannya dengan pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekarang masih dalam tahap dirundingkan. Kita tidak mau grasa-grusu. Karena ini sudah pasti merugikan," tuturnya.
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan