Kuasa Hukum Limbad: Tuduhan Pencurian Mobil Itu Fitnah

Reporter : Kusmiyati
Kamis, 1 Oktober 2015 13:16
Kuasa Hukum Limbad: Tuduhan Pencurian Mobil Itu Fitnah
Dugaan keterlibatan pesulap Limbad di kasus pencurian mobil membuat dirinya begitu terganggu. Limbad yang diwakili kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin mengaku tengah difitnah.

Dream - Dugaan keterlibatan pesulap Limbad di kasus pencurian mobil membuat dirinya begitu terganggu. Limbad yang diwakili kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin, mengaku tengah difitnah.

" Orang yang mengumbar atau menyebarkan keterlibatan ini berarti sudah fitnah, mencemarkan nama baik. Itu sudah melanggar UU ITE, dan sudah pasti sangat mengganggu," kata Zakir saat dihubungi lewat telepon, Kamis 1 Oktober 2015.

Zakir menambahkan kliennya merasa dirugikan dengan pemberitaan tindakan kriminalitas ini.

" Binatang saja kalau diinjak merasa sakit, apalagi manusia. Jelas kami merasa sangat dirugikan. Nama Limbad juga jadi rusak kalau begini," katanya.

Merasa tidak terima dengan tuduhan ini, pihak Limbad pun melaporkan ke pihak kepolisian.

" Kami akan mengajukan tuntutan untuk yang melaporkannya dengan pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekarang masih dalam tahap dirundingkan. Kita tidak mau grasa-grusu. Karena ini sudah pasti merugikan," tuturnya.

Beri Komentar