Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon, Jawa Barat, Masamah, akhirnya lolos dari vonis mati di Arab Saudi. Dia sebelumnya dipenjara karena kasus pembunuhan anak.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Arab Saudi di Jeddah, Mohammad Hery Saripudin, mengatakan, kasus yang menjerat Masamah terjadi pada 2 Desember 2009. Pada 2014, Masamah sudah divonis penjara selama 5 tahun.
Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dan mengajukan banding. Hery mengatakan, pada 2017 pengadilan tingkat banding menjatuhkan vonis mati kepada Masamah.
“ Namun di tengah-tengah persidangan, ayah dari korban memberikan maaf dengan tidak menuntut uang diyat,” kata Hery kepada Anadolu Agency di Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.
Setelah putusan itu, Masamah divonis penjara selama 2,5 tahun. Vonis ini harus dijalani Masamah lantaran sudah tidak bisa lagi bebas dengan jaminan.
“ Prosesnya lama karena bagi warga negara asing untuk bisa keluar dari penjara, tidak bisa lagi menggunakan jaminan orang asing, sekalipun itu konjen,” jelas Hery.
Pihak KJRI, kata dia, berupaya membujuk majikan Masamah agar berkenan memberikan jaminan. Selain itu, KJRI juga menggunakan putusan Wakil Gubernur Jeddah yang diterbitkan pada 28 Januari 2018 berisi permintaan agar kepala penjara membebaskan Masamah.
“ Tanpa menunggu waktu lama kami langsung membawanya ke tempat penampungan di KJRI keesokan harinya,” ucap dia.
Masamah saat ini masih berada di penampungan KJRI Jeddah. Dia menunggu proses kepulangannya ke Indonesia. “ Satu bulan ke depan semoga sudah bisa dipulangkan,” imbuh Hery.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
