Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Jamaah Mengelilingi Kabah (kaahil.wordpress.com)
Dream - Kementerian Agama mengumumkan sebanyak tujuh biro perjalanan umrah mendapat sanksi. Ini lantaran terdapat beberapa kesalahan yang telah dilakukan selama melayani perjalanan umrah seperti adanya sejumlah jamaah umroh tertahan di Bangkok, Thailand.
"Saat ini, ada tujuh travel yang telah kami beri sanksi,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, dikutip dari kemenag.go.id, Senin, 9 Februari 2015.
Biro perjalanan umrah tersebut yaitu PT Mulia Wisata Abadi, PT Sanabil Madinah Barokah, PT Mediterania Travel, PT Al-Aqsha Jisru Dakwah, PT Pandi Kencana Murni, PT Mustaqbal Lima Wisata, PT Muaz Barakat Safari.
Bahkan, terdapat pula beberapa biro perjalanan umroh yang dilaporkan Kemenag ke Bareskrim Mabes Polri, seperti PT Baitussalam Papua Tour & Travel, PT Al Fatih, PT Uslub, PT Nur Medinah Intermedia, PT E-Consultan, serta PT Baburrahman.
Djamil mengatakan sanksi ini dijatuhkan lantaran ketujuh biro perjalanan umroh tersebut telah melakukan kesalahan fatal. Mereka dituding menelantarkan 659 calon jamaah umrah Indonesia lantaran tertahan di Bangkok, pertengahan Januari lalu. Di samping itu, terdapat beberapa jamaah umrah bermasalah di Saudi saat akan kembali ke tanah air.
"Kami melakukan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Djamil.
Lebih lanjut, Djamil menerangkan penjatuhan sanksi ini untuk mewujudkan kepastian dalam pelayanan dan keamanan bagi jamaah umrah. Dia juga berharap agar para calon jamaah umrah dapat menggunakan jasa biro perjalanan yang sudah memiliki izin dari Kemenag.
"Untuk mengetahui informasi apakah suatu travel itu berizin atau tidak, silakan dicek di www.haji.kemenag.go.id. Jika tidak ada, maka travel tersebut bisa dinyatakan tidak berizin dan bisa diproses secara hukum," kata dia.
Berdasarkan data Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, terdapat 655 biro perjalanan yang sudah memiliki izin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Untuk memperbaiki pelayanan, Kemenag telah memberlakukan moratorium.
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari