Dream – Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, mengritik rekaman CCTV Kafe Olivier yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan kasus kopi bersianida. Dia menyebut, rekaman itu hanya menampilkan ilusi.
“ Pada event-event penting, bukannya ditampilkan frame by frame, tetapi diperlihatkan secara normal, itu menimbulkan ilusi pergerakan, yang mengajak penonton berilusi,” kata Rismon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2016.
Ahli yang diajukan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso ini mencurigai ahli IT dari pihak jaksa sebelumnya telah melalukan tampering atau mengubah data secara ilegal.
“ Kita lihat sekarang, frame by frame. Pada titik di mana yang diduga ada pergerakan, di situ terdapat diskontinuitas. Ada yang putus, menjadi hilang satu atau dua frame,” kata dia.
“ Sehingga, dugaan kami, seakan-akan gerakan lengan kiri muncul pixel yang cukup cerah. Bagaimana ini bisa terjadi?” tambah Rismon.
Menurut dia, tampering dilakukan dengan sengaja dengan tujuan yang tidak baik. “ Kita duga adanya perbuatan tampering suatu modifikasi ilegal, untuk tujuan tidak baik, indikasi rekayasa sangat kuat,” ujar dia.
Dalam persidangan ini, Rismon menduga rekaman CCTV yang dihadirkan jaksa ke persidangan kasus kopi bersianida telah mengalami perubahan atau diedit. Dia melihat sejumlah kejanggalan dalam video tersebut.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Rismon, menyebut meta data dalam file bernama Ch_17_15.11_16.17 mp4, hanya berjumlah 2.707. Menurutnya jumlah frame seharusnya sebanyak 98.750.
“ Di BAP ditulis jumlah framenya ada 2.707, seharusnya jumlah framenya ada 98.750 frame,” kata Rismon.
Selain itu, Rismon juga menemukan keganjalan lain dalam BAP yang menyatakan rekaman CCTV sudah diekstraksi ke media lain, seperti flashdisk, hard disk, tidak akan mengalami perubahan kualitas.
Menurut Rismon, berdasarkan keterangan dalam BAP, data rekaman ysng berada di CCTV, dengan flashdisk ukuran 32 GB yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dari rekaman tersebut, menyatakan 1920 x 1080 pixel.
“ Tapi dalam flashdisk 960 x 576 pixel, itu artinya ada pemotongan, lebih kecil dari ukuran CCTV yang dikalim,” ujar dia.
Saat awal persidangan hari ini, jaksa menyoal laptop yang digunakan oleh Rismon untuk memberikan presentasi di persidangan. Jaksa bertanya apakah laptop itu sudah sesuai standar atau belum.
Perrtanyaan yang diajukan oleh jaksa, karena pengacara Jessica menginginkan ahli IT ini akan menganalisa rekaman CCTV milik Kafe Olivier –sudah disita polisi– yang merekam peristiwa saat Wayan Mirna Salihin keracunan.
“ Mohon maaf yang mulia, sebelum ahli menjelaskan, apakah laptop saudara ahli sudah tersandar atau terverifikasi?,” tanya salah satu jaksa.
Mendengar pertanyaan tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, langsung naik pitam. “ Loh kami juga kan tidak pernah tanyakan ahli saudara menganalisa pakai metode apa,” tegas Otto.
Selanjutnya, jaksa masiih bersikukuh menanyakan apakah laptop Rismon terverifikasi atau tidak, menurutnya hal itu diperlukan karena dikhawatirkan barang bukti rekaman CCTV, yang akan diputar di laptop Rismon akan berubah.
Setelah perdebatan cukup alot, majelis hakim pun mencoba menengahi. “ Untuk pemutaran rekaman CCTV, kita tunggu ahli dari JPU,” ucap ketua majelis hakim, Kisworo.
Advertisement
Wanita Ini Dinikahi Orang Terkaya Dunia, Beda Usia 47 Tahun
6 Tips Bijak Mengawasi Penggunaan HP pada Anak
10 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia Tahun 2025
Menjelajah Waktu Sejarah Lokal Bareng Komunitas Ciledug Archives
Kenalan dengan Si Ganteng El Putra Sarira, Sosok `Rangga` yang Dipilih Nicholas Saputra