Jessica
Dream - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, mengatakan, pembunuhan berencana pasti memiliki motif. Pembunuhan berencana tak mungkin terjadi tanpa motif.
“ Motif itu ada dalam setiap kesengajaan, itu pasti ada motifnya,” kata Muzakkir dalam persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 September 2016.
Ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso ini menjelaskan, jika motif tidak ditemukan, maka sangat sulit membuktikan niat jahat pelaku pembunuhan berencana.
“ Kalau tidak ada motif sulit menarik mens rea-nya seperti apa. Apalagi ini kan berencana,” kata Muzakkir.
© Dream
Keterangan Muzakkir berbeda dengan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan.
Menurut Edward, penerapan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana tidak memerlukan motif pelaku kejahatan.
“ Pasal 340 itu sama sekali tidak membutuhkan motif,” ujar Edward dalam Persidangan, Kamis 25 Agustus lalu.
“ Fokusnya jangan pada pasal 340 KUHP saja, lihat Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan secara spontan, Pasal 339 tentang pembunuhan yang ada hubungannya,” ucap Edward.
Menurut dia, dari Pasal 338 dan 339 KHUP itu, dapat diketahui kontruksi hukumnya secara jelas, sehingga dapat diketahui pembunuhan tersebut direncanakana atau tidak.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
