Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Foto: Instagram)
Dream - Aliansi Advokat Nasional angkat suara tentang kabar pelaporan pengacara pimpinan DPR, Setya Novanto (Setya Novanto), Frederich Yunadi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aliansi ini mengecam pelaporan itu.
" Atas sekelompok advokat yang melaporkan pengacara Setya Novanto, yang dituduh melakukan obstruction of justice, kami dari Aliansi Advokat Nasionalis mengecam keras oknum advokat atau LSM yang berusaha menghancurkan Undang-Undang Advokat," kata pendiri Aliansi Advokat Nasionalis, Hudson Markiano, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 19 November 2017.
Sekadar informasi, dikutip dari berbagai sumber, perwakilan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus, melaporkan Frederich kepada KPK atas dugaan menghambat dan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. Tak hanya Petrus, Indonesia Corruption Watch juga turut melaporkan pengacara ini ke KPK.
Menanggapi ini, Hudson mengaku kecewa dengan sikap sesama advokat yang melaporkan Frederich yang sedang bekerja menangani kasus Setnov. Dia mengatakan para pelapor ini tak paham bahwa pekerjaan advokat ini dilindungi oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dia berkata, dalam pasal 5, pengacara berstatus penegak hukum dan murni yang dijamin peraturan perundang-undangan. Lalu, dalam pasal 6, dikatakan bahwa pengacara tak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas untuk kepentingan klien dalam sidang pengadilan.
" Jangan sampai banyak orang yang mengaku-aku sebagai advokat atau yang bukan advokat atau yang sudah dipecat sebagai advokat justru ingin menghancurkan marwah advokat itu sendiri," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya