Menag Lukman Hakim Saifuddin
Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah.
Aturan mengenai jaminan produk halal ini diberlakukan pemerintah terhitung sejak 3 Mei 2019 dan menjadi penguat Undang-undnag Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
" PP tentang jaminan produk halal tidak lagi menjadi rancangan dan 3 Mei sidang diundangkan, ditandatangani Presiden dan Kemenkumham telah mengundangkan," ujar Lukman dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Kamis 16 Mei 2019.
Dalam kesempatan itu, Lukman juga menyampaikan anggaran yang tersedia untuk BPJPH untuk 2019 sebesar Rp201.416.463.000
Lukman menjelaskan kementeriannya telah menyiapkan dua langkah untuk mempersiapkan operasional BPJPH yang mulai resmi beroperasi pada Oktober 2019. Dua persiapan tersebut mencakup infrastruktur dan suprastruktur.
Pada persiapan infrastruktur, Kemenag sedang mengembangkan sistem informasi manajemen halal dan alat pengelola data. Kedua yakni tengah mempersiapkan gedung pusat layanan hal yang dibiayai melalui surat berharga syariah negara (SBSN).
Sementara untuk persiapan suprastruktur yakni penyusunan regulasi jaminan produk halal.(Sah)
Advertisement
Jangan Salah, 5 Cara Tepat Eksfoliasi Wajah Biar Glowing Maksimal

Kesaksian Warga Soal Banjir Aceh: Seperti Tsunami

Difpala, Komunitas Pendaki Gunung Difabel Berbasis di Malang

Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

Riset 2025: Tingkat Penolakan Tawaran Kerja Menurun Drastis
