Badan Sertifikasi Halal Baru Sudah Dibekali Anggaran Rp201 M
Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah.
Aturan mengenai jaminan produk halal ini diberlakukan pemerintah terhitung sejak 3 Mei 2019 dan menjadi penguat Undang-undnag Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"PP tentang jaminan produk halal tidak lagi menjadi rancangan dan 3 Mei sidang diundangkan, ditandatangani Presiden dan Kemenkumham telah mengundangkan," ujar Lukman dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Kamis 16 Mei 2019.
Dalam kesempatan itu, Lukman juga menyampaikan anggaran yang tersedia untuk BPJPH untuk 2019 sebesar Rp201.416.463.000
Lukman menjelaskan kementeriannya telah menyiapkan dua langkah untuk mempersiapkan operasional BPJPH yang mulai resmi beroperasi pada Oktober 2019. Dua persiapan tersebut mencakup infrastruktur dan suprastruktur.
Pada persiapan infrastruktur, Kemenag sedang mengembangkan sistem informasi manajemen halal dan alat pengelola data. Kedua yakni tengah mempersiapkan gedung pusat layanan hal yang dibiayai melalui surat berharga syariah negara (SBSN).
Sementara untuk persiapan suprastruktur yakni penyusunan regulasi jaminan produk halal.(Sah)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Produk yang berasal dari bahan tidak halal atau non halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya
Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya
Segini biaya mengurus sertifikat halal per sertifikat untuk UMKM
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Masak Ada Kota Jadi Sumber Menu Babi dan Anjing di Jawa
Cak Imin menyampaikan, ada kota di Jawa yang menjadi sumber makanan babi dan anjing.
Baca SelengkapnyaMulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Berikut kategori pedagang yang terkena aturan tersebut
Baca SelengkapnyaCuma 2 Negara Mayoritas Muslim Masuk Daftar 10 Eksportir Produk Halal Terbesar ke OKI, Indonesia Termasuk?
Indonesia masuk dalam 10 besar ekportir produk halal
Baca SelengkapnyaMakanan Sehat ‘Cepat Saji’ Rekomendasi Ahli Gizi, Gampang Dicari dan Murah
Memilih makanan sehat yang mudah diolah bukan perkara sulit. Bahkan, kamu bisa menemukannya di supermarket atau pasar.
Baca SelengkapnyaBungkus! Tebak Minuman Rasa Jeruk
Sahabat Dream, kira-kira kalian kalau dikasih tebakan minuman ini bisa gak menjawabnya dengan tepat?
Baca Selengkapnya