Mobil Yang Terbakar (Foto: Www.pontianakpost.com)
Dream - Serapat apapun ditutupi, sebuah kejahatan pada akhirnya akan terungkap juga. Seperti kasus kejahatan dengan modus mobil terbakar yang berhasil dibongkar Polres Sanggau, Kalimantan Barat.
Peristiwa kebakaran mobil Fortuner KB 761 D yang dikemudikan pria berinisial SP ternyata hanya rekayasa pelaku demi menguasai uang Rp8,4 miliar, milik Koperasi Unit Desa Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok.
Diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles Go, D.IK, awalnya pada Senin 17 Oktober menjelang siang, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran mobil Kb 761 di Desa Semuntai kecamatan Mukok.
© Dream
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres kemudian menurunkan tim Reserse untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.
Dari hasil olah TKP, polisi justru banyak mendapati kejanggalan. Di antaranya, mobil dalam kondisi baik dan tidak ditemukan terjadinya arus pendek yang menyebabkan kebakaran.
© Dream
Abu sisa bakaran juga tidak sesuai dengan jumlah uang yang dikatakan terbakar.
Sederet kejanggalan itu akhirnya membuat polisi curiga hingga akhirnya menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut merupakan hasil rekayasa.
Sang pengemudi, SP bersama satu orang penumpang mobil berinisial JK yang merupakan Sekretaris II Koperasi, akhirnya dibawa ke Polres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Sah)
(Sumber: pontianakpost.com)
Advertisement