Dream - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru. Ini dilandasi pada pandangan perayaan Tahun Baru bukan tradisi yang diajarkan Islam.
" Haram hukumnya bagi yang beragama Islam merayakan tahun baru. Karena itu Pemerintah Kota mengeluarkan larangan merayakan tahun baru," ujar Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin, Rabu, 30 Desember 2015.
Zainal mengatakan pelarangan ini merupakan bagian dari langkah Pemkot Banda Aceh untuk menerapkan syariat Islam.
Sebelumnya, Pemkot Banda Aceh juga mengeluarkan larangan kepada warga Muslim ikut merayakan Natal. Pada tahun sebelumnya larangan ini juga diberlakukan.
Banda Aceh merupakan salah satu kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menerapkan syariat Islam sebagai aturan daerah. Hak penerapan ini didapat setelah pemerintah pusat memberikan status otonomi khusus kepada elit politik Aceh sehingga menjadi dasar pemerintah setempat menerapkan syariat Islam sebagai peraturan daerah.
Sumber: dw.com
Advertisement
AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi Untuk Perempuan Indonesia

Sehari dalam Kehidupan Purbaya

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet


8 Cara Membantu Anak Mengembangkan Kecerdasan Intelektual dan Emosional

Cara Mudah Membedakan Buah dan Sayuran Berdasarkan Ilmu Botani

Jejak Purbaya Setahun Jadi Menkeu: 'To the Moon', 'Masih Bisa Senyum', Akhirnya 'Sudah Mati'

8 Cara Sederhana Tetap Aktif Bergerak meski Seharian Bekerja di Kantor

Skaer Clinic Resmi Buka Cabang di Tebet, Hadirkan Layanan Estetik hingga Bedah Minor

Mengapa Permen Bebas Gula Bikin Sering Kentut dan Buang Air Besar? Ini Penjelasannya
