Dream - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru. Ini dilandasi pada pandangan perayaan Tahun Baru bukan tradisi yang diajarkan Islam.
" Haram hukumnya bagi yang beragama Islam merayakan tahun baru. Karena itu Pemerintah Kota mengeluarkan larangan merayakan tahun baru," ujar Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin, Rabu, 30 Desember 2015.
Zainal mengatakan pelarangan ini merupakan bagian dari langkah Pemkot Banda Aceh untuk menerapkan syariat Islam.
Sebelumnya, Pemkot Banda Aceh juga mengeluarkan larangan kepada warga Muslim ikut merayakan Natal. Pada tahun sebelumnya larangan ini juga diberlakukan.
Banda Aceh merupakan salah satu kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menerapkan syariat Islam sebagai aturan daerah. Hak penerapan ini didapat setelah pemerintah pusat memberikan status otonomi khusus kepada elit politik Aceh sehingga menjadi dasar pemerintah setempat menerapkan syariat Islam sebagai peraturan daerah.
Sumber: dw.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib