Rumah Dijual Karena Harganya Naik Tinggi, Harus Dizakati?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 11 September 2017 20:02
Rumah Dijual Karena Harganya Naik Tinggi, Harus Dizakati?
Rumah sudah menjadi salah satu kebutuhan vital bagi manusia.

Dream - Rumah merupakan salah satu kebutuhan yang cukup vital bagi setiap orang. Kepemilikan rumah bisa menjadi patokan seseorang sudah tenang menjalani hidup karena memiliki tempat berlindung permanen.

Namun fungsi rumah saat ini semakin bergeser. Tak hanya sebagi tempat berteduh, rumah telah menjadi tempat untuk menuai untung. Sering kita mendengar orang rela menjual rumah yang ditinggali karena harganya sudah naik tinggi.

Mengingat rumah juga merupakan harta, haruskah dibayarkan zakatnya saat dijual?

Dikutip dari laman konsultasi syariah, perlu dibedakan niat menjual barang dengan berdagang. Meski hampir sama, dua istilah menjual dengan memperdagangkan punya makna yang berbeda.

Keputusan seseorang untuk menjual barang bisa karena sebab-sebab tertentu. Beberapa di antara sebab itu seperti ingin ganti dengan yang baru.

Sementara niat berdagang adalah mencari keuntungan dan sebagai mata pencaharian. Artinya, berdagang merupakan aktivitas yang dijalankan semata karena mencari keuntungan.

Terkait zakat, terdapat ketentuan yang menyatakan barang yang wajib dizakati adalah barang perdagangan. Tidak sekadar barang yang dijual, melainkan diperdagangkan.

Dalam kitab Ad Durrul Mukhtar dimuat penjelasan sebagai berikut.

" Atau membeli sesuatu untuk dimanfaatkan sendiri, dengan niat, jika nanti ada keuntungan, akan dijual. Barang seperti ini tidak ada zakatnya."

Keterangan yang lain dapat dirujuk pada pendapat As Samarqandi dalam kitab Uyun Al Masail.

" Hisyam bercerita, 'Saya bertanya ke Muhammad (bin Hasan as-Syaibani) tentang orang yang membeli budak, untuk dijadikan pelayan, dengan niat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?' Jawab Muhammad bin Hasan, 'Tidak ada. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual'."

Sedangkan Imam Ibnu Utsaimin dalam kitab As Syarh Al Munthi' memberikan penjelasan sebagai berikut.

" Jika orang memiliki tanah, tidak untuk diperdagangkan, namun jika nanti harganya naik, akan dijual. Yang seperti ini bukan termasuk barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan setiap orang yang memiliki barang, kemudian barang itu menguntungkan, biasanya, dia akan menjualnya, sampaipun rumahnya atau mobilnya atau barang semisalnya."

Selengkapnya...

Beri Komentar