Pemeriksaan Kelar, Jonru Segera Diserahkan ke Jaksa

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 5 Oktober 2017 13:20
Pemeriksaan Kelar, Jonru Segera Diserahkan ke Jaksa
Penyidik menyatakan berkas Jonru sudah dinyatakan lengkap dan saat ini masih dalam proses penjilidan.

Dream - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas pemeriksaan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Berkas yang tengah dalam proses penjilidan itu segera dikirim ke Kejaksaan.

" Akan kami kirim ke Kejaksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.

Menurut Argo, pemeriksaan kasus Jonru Ginting dinyatakan selesai. Penyidik menganggap keterangan Jonru dan para saksi telah cukup untuk dilanjutkan ke penuntut umum. " Info dari penyidik sudah lengkap ya," ujar Argo.

Kasus yang menjerat Jonru bermula dari laporan pengacara, Muanas Alaidid, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 September 2017. Jonru diancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (eko)

Beri Komentar