Dream - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas pemeriksaan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Berkas yang tengah dalam proses penjilidan itu segera dikirim ke Kejaksaan.
" Akan kami kirim ke Kejaksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
Menurut Argo, pemeriksaan kasus Jonru Ginting dinyatakan selesai. Penyidik menganggap keterangan Jonru dan para saksi telah cukup untuk dilanjutkan ke penuntut umum. " Info dari penyidik sudah lengkap ya," ujar Argo.
Kasus yang menjerat Jonru bermula dari laporan pengacara, Muanas Alaidid, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 September 2017. Jonru diancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (eko)