Dream - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas pemeriksaan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Berkas yang tengah dalam proses penjilidan itu segera dikirim ke Kejaksaan.
" Akan kami kirim ke Kejaksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
Menurut Argo, pemeriksaan kasus Jonru Ginting dinyatakan selesai. Penyidik menganggap keterangan Jonru dan para saksi telah cukup untuk dilanjutkan ke penuntut umum. " Info dari penyidik sudah lengkap ya," ujar Argo.
Kasus yang menjerat Jonru bermula dari laporan pengacara, Muanas Alaidid, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 September 2017. Jonru diancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (eko)
Advertisement

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Imbangi Dinamika Dunia Kerja


Model AI Meta Retas Perusahaan Lain Saat Uji Coba Keamanan Siber, Apa Dampaknya untuk Kita?

Bukan 17 Agustus, Ini Kota yang Sudah Proklamasikan Kemerdekaan 2 Hari Sebelumnya

Mengapa Setiap Daerah di Indonesia Punya Soto Versinya Sendiri

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?

IIDI Cabang Malang Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung dan pembuluh Darah