Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
Dream - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam. Besarannya tetap, yaitu 2,5 persen dari pendapatan yang diterima.
Jenis zakat pun ada banyak, bergantung dari sumber hartanya. Salah satunya adalah zakat profesi yang dipungut dari penghasilan wajib zakat.
Zakat tentu harus dibayarkan kepada kelompok tertentu. Tetapi, bagaimana jika zakat dibayarkan kepada orangtua?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, definisi zakat diterangkan oleh Muhammad Al Khatib Asy Syarbini dalam kitabnya Mughni Al Muhtaj ila Ma'rifati Alfazh Al Minhaj.
" Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya."
Sementara terkait siapa saja penerimanya, hal itu tercantum dalam Alquran Surat At Taubah ayat 60, yang artinya,
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat tersebut tidak menyebutkan orangtua dalam golongan penerima zakat. Sehingga seseorang tidak boleh membayarkan zakat profesinya kepada orangtuanya sendiri.
Alasannya, anak yang membayarkan zakat kepada orangtuanya seolah-olah membayarkan zakat kepada dirinya sendiri. Ini karena terdapat ketentuan dalam sebuah hadis riwayat Al Bazzar terkait harta seorang anak, yang juga merupakan harta orangtuanya.
" Kamu beserta hartamu adalah milik orangtuamu."
Tetapi, larangan ini tidak berlaku mutlak. Menurut Ibnu Al Mundzir dalam kitab 'Ajman Maktabah Al Furqan, ketidakbolehan zakat diberikan kepada orangtua ketika muzakki (pembayar zakat) memiliki kewajiban menafkahi kedua orangtuanya.
" Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam kondisi di mana si pemberi zakat (muzakki) harus dipaksa untuk memberi nafkah kepada orang tuanya."
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya

Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?