BUMN Bantah Larangan Penggunaan Hijab

Reporter : Sandy Mahaputra
Kamis, 18 Desember 2014 18:02
BUMN Bantah Larangan Penggunaan Hijab
Larangan itu biasanya berupa surat tertulis dan dipublikasikan. "Semua surat edaran itu akan dipublikasikan di website kami. Semua juga bisa melihat itu

Dream - Kementerian BUMN angkat bicara soal beredarnya isu Menteri BUMN, Rini Soemarno mengeluarkan aturan larangan jilbab, celana gantung dan berjenggot.

Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro menegaskan kabar itu tidak benar. Kata dia, tidak ada aturan seperti itu yang diterapkan di Kementerian BUMN.

" Banyak pegawai wanita di Kementerian BUMN yang menggunakan baju muslimah," kata Imam di kantornya, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.

Jika memang ada aturan seperti itu, tentunya tidak ada karyawati yang berjilbab di kementerian ini.

Ia menambahkan, larangan itu biasanya berupa surat tertulis dan dipublikasikan. " Semua surat edaran itu akan dipublikasikan di website kami. Semua juga bisa melihat itu," ujarnya.

Sebelumnya, pengguna sosial media (netizen) dihebohkan dengan berita terkait dengan pelarangan penggunaan jilbab panjang, yang diduga untuk rekrutmen pegawai BUMN.

Adalah akun twitter @Estiningsihdwi yang pertama kali memposting foto berisi kriteria perekrutan sebuah BUMN. Si pemilik akun ditenggarai adalah seorang dosen di Yogyakarta.

Dalam foto terlihat nilai kompetensi yang harus dilihat dalam hal perekrutan pegawai, terutama dari penampilan individu secara umum.

Ada 20 kriteria penampilan individu yang dinilai, termasuk membolehkan tato asal tidak terlihat. Bagi laki-laki, selain tidak bersikap seperti wanita, pemakaian celana juga tidak boleh menggantung dan tidak berjanggut.

Bagi wanita yang berjilbab, hanya diperbolehkan menggunakan jilbab dengan batas sampai leher. Artinya, dilarang menggunakan jilbab syar'i atau panjang menutup dada. (Ism)

Beri Komentar