Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Gara-gara Cemburu, 7 Remaja Ingusan Aniaya Korban. (Foto: Video Instagram)
Dream - Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun menjadi korban penganiayaan tujuh temannya. Gara-gara hanya membonceng gadis yang merupakan pacar dari salah satu pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa pekan lalu di sebuah warung kosong di samping Stadion Sepak Bola Kampung Gajah Mini, di Pasir Salak, Perak, Malaysia.
Video berdurasi tujuh menit menunjukkan korban duduk di atas sepeda motor. Dia dipukul dan ditendang oleh tujuh tersangka sementara salah satunya merekam video tersebut.
Korban tidak membela diri dari aksi bully yang tak manusiawi tersebut sehingga mengakibatkan dia menderita sakit di bagian perut dan punggung.
Kepala Departemen Investigasi Kriminal Perak, Asisten Komisaris Senior Anuar Othman, mengatakan bahwa, 10 remaja, berusia 13 hingga 18 tahun, termasuk seorang gadis remaja ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Anuar mengatakan kasus berawal ketika korban terlihat mengendarai sepeda motor dengan seorang gadis berusia 14 tahun. Kebetulan gadis tersebut adalah pacar dari salah satu pelaku pengeroyokan.
Rupanya, tindakan korban membonceng gadis tersebut menimbulkan kemarahan dan kecemburuan terhadap pelaku hingga terjadi penganiayaan.
Namun, menurut Anuar korban tidak berusaha mendapatkan perawatan medis setelah kejadian tersebut. Karena katanya tidak ada bekas luka atau memar di tubuh.
" Korban menyatakan tidak dipukul menggunakan benda tumpul selama kejadian tersebut,” kata Anuar.
Dia menambahkan bahwa pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan ponsel yang digunakan untuk merekam video disita.
Sementara itu para tersangka, termasuk korban, menjalani pemeriksaan intensif untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menggunakan Seksyen 147 Kanun Keseksaan untuk menjerat para pelaku. Jika terbukti bersalah mereka terancam hukuman dua tahun penjara dan atau denda.
Sumber: World of Buzz
Lihat postingan ini di Instagram