Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di tempat umum yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menyusun aturan teknis yang berpihak pada keadilan, dengan tidak membebani pelaku usaha namun tetap menjamin hak ekonomi para pencipta lagu.
“ DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).
Dasco menjelaskan bahwa saat ini DPR, khususnya Komisi X, sedang menggodok revisi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia berharap revisi ini dapat memperjelas sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel.
“ Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” imbuh politisi dari Fraksi Gerindra tersebut.
Perdebatan mengenai royalti kembali mencuat usai sejumlah pengusaha—terutama pengelola restoran, kafe, hingga hotel—menyuarakan keberatan atas kewajiban membayar royalti untuk lagu-lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Banyak dari mereka merasa mekanisme penarikan royalti tidak transparan dan justru menjadi beban tambahan, khususnya di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Menurut data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), total pendapatan royalti musik pada 2023 menembus angka Rp150 miliar. Namun, distribusi kepada para pencipta lagu dinilai masih belum merata. Saat ini terdapat sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti berdasarkan jenis penggunaan karya.
Di sisi lain, para pencipta lagu menuntut pemenuhan hak ekonominya sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka menganggap pemutaran karya musik tanpa adanya imbal balik sebagai bentuk pelanggaran hak cipta yang dilegalkan.
Dasco pun menegaskan pentingnya kehadiran regulasi teknis yang adil dan menghindari potensi konflik antara pelaku usaha dan pencipta lagu. Ia menyoroti perlunya transparansi sistem dan kejelasan mekanisme penghitungan tarif.
“ Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPR berharap revisi UU Hak Cipta mendatang dapat mengatur secara lebih terperinci klasifikasi jenis dan skala usaha. Tujuannya agar penerapan kewajiban pembayaran royalti bisa disesuaikan dengan kapasitas masing-masing pelaku usaha, dan tidak diberlakukan secara seragam.
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya