Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup Oleh JPU
Dream - Masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Pria yang bikin heboh Indonesia karena mengaku bisa menggandakan uang itu dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan pengikutnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Senin 3 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan itu telah dipertimbangkan berdasarkan fakta yang ditemukan dan keterangan saksi dalam persidangan.
Dalam keterangan salah satu saksi, Dimas Kanjeng disebut telah memerintahkan dan menganjurkan eksekutor untuk menghilangkan nyawa Abdul Gani. Dimas Kanjeng dinilai terbukti ikut merencanakan pembunuhan itu.
" Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dengan sadis. Taat Pribadi berperan menganjurkan pembunuhan itu. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatan pembunuhan. Di sisi lain, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan," ucap Jaksa Rudi Wibowo.
Selain kasus pembunuhan ini, Dimas Kanjeng terjerat kasus lainnya, yaitu penipuan dan pencucian uang.
Sumber: Pojoksatu
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget