Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup Oleh JPU
Dream - Masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Pria yang bikin heboh Indonesia karena mengaku bisa menggandakan uang itu dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan pengikutnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Senin 3 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan itu telah dipertimbangkan berdasarkan fakta yang ditemukan dan keterangan saksi dalam persidangan.
Dalam keterangan salah satu saksi, Dimas Kanjeng disebut telah memerintahkan dan menganjurkan eksekutor untuk menghilangkan nyawa Abdul Gani. Dimas Kanjeng dinilai terbukti ikut merencanakan pembunuhan itu.
" Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dengan sadis. Taat Pribadi berperan menganjurkan pembunuhan itu. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatan pembunuhan. Di sisi lain, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan," ucap Jaksa Rudi Wibowo.
Selain kasus pembunuhan ini, Dimas Kanjeng terjerat kasus lainnya, yaitu penipuan dan pencucian uang.
Sumber: Pojoksatu
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global