Ilustrasi
Dream - Pengadilan Tinggi di Uni Emirat Arab menguatkan putusan pengadilan banding yang memenjarakan seorang gadis remaja selama sembilan bulan. Sang gadis dinyatakan bersalah karena berselingkuh dengan empat pria sekaligus.
Namun Pengadilan Tinggi menolak permintaan jaksa penuntut di pengadilan tingkat pertama untuk mendeportasi gadis tersebut ke negara asalnya.
Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, gadis berusia 16 tahun yang tak disebutkan identitasnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda 1.000 dirham (Rp 3,6 juta).
Tidak hanya itu, gadis tersebut juga akan dideportasi dari UEA.
Namun di tingkat banding, gadis tersebut mendapat pengurangan hukuman penjara menjadi sembilan bulan dan penghapusan perintah deportasi.
Tidak puas, jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang hasilnya menguatkan hukuman sembilan bulan penjara dan menolak deportasi gadis itu ke negara asalnya.
(Sumber: Emirates 24/7)
50 Kata-Kata Bijak Tentang Kehidupan, Hati Tenang Meresapi Maknanya
Detik-Detik Terakhir Ma Kyal Sin, Gadis Aktivis Myanmar Tewas Saat Demonstrasi
Sosok 'Angel' Ma Kyal Sin, Mahasiswi yang Tewas Saat Demo Kudeta Myanmar
Wow! Film Disney 'Raya and the Last Dragon' Banyak Libatkan Seniman Indonesia
Mayangsari Jawab Anak Dituding Bukan Darah Daging Suami: Marahnya Gue Bahaya!
Blak-blakan Raffi Ahmad Ngaku Pernah Selingkuhi Nagita Slavina, dengan Siapa?