Ilustrasi
Dream - Pengadilan Tinggi di Uni Emirat Arab menguatkan putusan pengadilan banding yang memenjarakan seorang gadis remaja selama sembilan bulan. Sang gadis dinyatakan bersalah karena berselingkuh dengan empat pria sekaligus.
Namun Pengadilan Tinggi menolak permintaan jaksa penuntut di pengadilan tingkat pertama untuk mendeportasi gadis tersebut ke negara asalnya.
Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, gadis berusia 16 tahun yang tak disebutkan identitasnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda 1.000 dirham (Rp 3,6 juta).
Tidak hanya itu, gadis tersebut juga akan dideportasi dari UEA.
Namun di tingkat banding, gadis tersebut mendapat pengurangan hukuman penjara menjadi sembilan bulan dan penghapusan perintah deportasi.
Tidak puas, jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang hasilnya menguatkan hukuman sembilan bulan penjara dan menolak deportasi gadis itu ke negara asalnya.
(Sumber: Emirates 24/7)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
