Ilustrasi
Dream - Pengadilan Tinggi di Uni Emirat Arab menguatkan putusan pengadilan banding yang memenjarakan seorang gadis remaja selama sembilan bulan. Sang gadis dinyatakan bersalah karena berselingkuh dengan empat pria sekaligus.
Namun Pengadilan Tinggi menolak permintaan jaksa penuntut di pengadilan tingkat pertama untuk mendeportasi gadis tersebut ke negara asalnya.
Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, gadis berusia 16 tahun yang tak disebutkan identitasnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda 1.000 dirham (Rp 3,6 juta).
Tidak hanya itu, gadis tersebut juga akan dideportasi dari UEA.
Namun di tingkat banding, gadis tersebut mendapat pengurangan hukuman penjara menjadi sembilan bulan dan penghapusan perintah deportasi.
Tidak puas, jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang hasilnya menguatkan hukuman sembilan bulan penjara dan menolak deportasi gadis itu ke negara asalnya.
(Sumber: Emirates 24/7)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan