Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Putri Candrawathi
Dream - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo cs.
Usai jaksa membaca dakwaan, Putri mengaku tidak mengerti dengan dakwaan tersebut.
" Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut, ya saya tidak mengerti," kata Putri Candrawathi usai mendengar dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Jaksa kemudian kembali menjelaskan inti dari dakwaan, bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.
" Jadi izin majelis karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami jelaskan dengan bahasa yang singkat. Persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan biasa," kata jaksa dalam sidang.
Jaksa kemudian menjelaskan tentang pasal-pasal serta kembali mengulang peran Putri dalam pembunuhan Yosua.
" Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja, terhadap apa yang diperbuat ibu Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas mulai pertama terdakwa yang telepon Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya, mungkin seperti itu yang kami jelaskan," imbuh jaksa.
Namun Putri mengaku tetap tidak mengerti. Hakim lantas meminta Putri hakim berkonsultasi dengan pengacaranya. Setelah itu Putri menyerahkan segalanya ke pengacara.
Pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Selama jaksa membacakan dakwaan, Putri duduk di kursi persidangan mengenakan baju putih, masker putih dan membawa salinan dakwaan serta alat tulis untuk mencatat.
Putri mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan dengan posisi duduk merapatkan kaki. Terlihat tatapan matanya fokus ke arah salinan dakwaan sembari menggarisbawahi beberapa poin.
Sebelum mulai persidangan, Ketua majelis hakim menanyakan soal kesehatan Putri.
" Saudara terdakwa sehat hari ini," kata ketua majelis hakim.
" Sehat yang mulia," jawab Putri.
Hakim lalu mengecek identitas Putri untuk selanjutnya jaksa memulai pembacaan dakwaan guna menyebutkan tindakan pembunuhan berencana dilakukan istri Ferdy Sambo tersebut.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane