Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com)
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dari jabatannya. Posisi lowong tersebut sementara akan diisi oleh Wakil Wali Kota, Irwandi.
Penunjukan Irwandi sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat tersebut tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 8557/-082.74 berkop surat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Merujuk pada surat tersebut, Irwandi resmi menjalankan tugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Pusat mulai 25 November 2020.
Kabar pencopotan Wali Kota dan penunjukan Irwandi sebagai Plt dibenarkan oleh Pj Sekda Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati. " Iya benar," jawabnya singkat seperti dikutip Dream dari laman Liputan6.com, Sabtu, 28 November 2020.
Selain Bayu Meghantara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga mencopot Andono Warih yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam keterangan tertulis Sekda, pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
Dalam rilis itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat.
Dalam auditnya, Inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi Gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
(sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya