Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyalahgunaan perdagangan gula kristal rafinasi yang dikemas dalam sachet siap konsumsi oleh PT CP Diduga, PT CP menjual gula-gula itu ke puluhan hotel mewah dan kafe di Jakarta.
" Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke kunsumen, tidak boleh," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, Kamis, 2 November 2017.
Gula rafinasi yang dikemas oleh PT CP ini rata-rata beratnya 8 gram. Kemudian, kemasan itu diberi merek nama hotel terkait.
Agung menuturkan, gula rafinasi tidak boleh dijual di industri dalam negeri. Penjualannya pun hanya untuk memenuhi kebutuhan industri saja.
" Kita dapat konfirmasi BPOM, gula rafinasi nggak mungkin keluar BPOM. Dengan demikian, pemberian label (BPOM) itu penyesatan konsumen seakan gula kristal putih yang aman, padahal isinya gula rafinasi," ucap dia.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
PT CP berdiri sejak 2008. Saat itu perusaahan ini memproduksi gula rafinasi sebanyak 2 ton per bulan. Pada 2017, PT CP mampu memproduksi gula rafinasi hingga 20 ton perbulan.
" Mengalami peningkatan yang cukup signifikan," kata dia. (ism)
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Palet Warna Brave Pink dan Hero Green Bertebaran di Medsos, Jadi Simbol Gerakan `Reset Indonesia`
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Eko Patrio Disorot, Parto Malah Kena Apes Dimaki Orang Tak Dikenal
Luna Maya: Ultah ke-42, Penuh Cinta dan Cerita Baru di Layar Lebar
Potret Davina Karamoy Saat Liburan ke Dubai, Tampil Eksotis!
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI